Friday, April 26, 2024
spot_img

KIP Persiapkan Pengacara Hadapi Putusan Akhir MK

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan mempersiapkan pengacara untuk menghadapi persidangan akhir gugatan tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada persidangan akhir yang akan digelar 18 November 2011, KIP Aceh akan mempersiapkan jawaban atas gugatan ini. Tim kuasa hukum ini juga dipersiapkan untuk menghadapi gugatan dari DPRA.

“Kita akan mempersiapkan pengacara yang akan memberikan jawaban akhir dari KIP terhadap gugatan tahapan Pemilukada,” kata Zainal Abidin, komisioner KIP yang membidangi masalah hukum, di Banda Aceh, Senin (14/11).

Zainal menyebutkan, pengacara ini diperlukan untuk mewakili KIP dan memberikan pertimbangan hukum terkait gugatan dua warga Aceh terhadap SK KIP No 17/2011 tentang tahapan Pemilukada. Tapi saat ini KIP masih mempertimbangkan siapa pengacara yang akan mereka gandeng untuk menghadapi persidangan itu.

MK akan kembali menyidangkan perkara ini pada 18 November nanti. Pada persidangan akhir itu, MK akan mengeluarkan keputusan final. Sebelumnya, pada 2 November, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan KIP untuk membuka kembali masa pendaftaran serta meminta KIP menyusun tahapan baru yang sesuai dengan perpanjangan masa pendafataran kandidat itu.

KIP sendiri sudah melaksanakan putusan MK tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan KIP terbaru No 26 Tahun 2011, berupa tahapan baru pelaksanaan Pemilukada Aceh, di mana hari pemungutan suara dijadwalkan pada 16 Februari 2012. Oleh sebab itu, dalam sidang akhir MK nanti, KIP Aceh akan melampirkan SK No 17/2011 dan juga SK No 26/2011 yang merupakan SK penyesuaian yang dilakukan KIP pasca adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi.

“SK tentang tahapan baru itu akan kita sampaikan dalam persidangan MK nanti sebagai argumen KIP bahwa bahwa kita telah mematuhi putusan MK,” kata Zainal Abidin.

Apapun putusan MK nanti, KIP Aceh bertekad akan mematuhinya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 15/2008 yang menyebutkan bahwa setiap putusan MK wajib dilaksanakan oleh KPU, KPUD, termasuk KIP Aceh.

“Apa pun putusannya, KIP Aceh siap melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi nanti,” tegas Zainal. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU