Friday, May 3, 2024
spot_img

KIP Harus Buka Kembali Pendaftaran Calon: Putusan Sela MK

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mahkamah Konstitusi yang tengah menyidangkan perkara dua warga Aceh yang menggugat tahapan pemilihan kepala daerah di provinsi ini menjatuhkan putusan sela. Dalam amar putusan sela, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KIP untuk kembali membuka pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

“Untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mohamad Mahfud Md dalam sidang lanjutan perkara itu di MK, Jakarta, Rabu (2/11), seperti tertuang dalam amar putusan Nomor 108/PHPU.D-IX/2011.

Mahkamah Konstitusi juga meminta KIP untuk menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan akibat keputusan sela ini.

Putusan sela Mahkamah Konsitusi diputuskan dalam rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, selaku ketua merangkap anggota, Achmad Sodiki, Harjono, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, dan Hamdan Zoelva di Jakarta, Rabu (2/11). []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU