BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Aceh tahun 2011, yang diajukan oleh T.A. Khalid dan Fadhlullah, dua warga Aceh yang memperkarakan putusan KIP No 17/2011 tentang tahapan pilkada.
Dalam persidangan di Jakarta, Rabu (2/11), Ketua Majelis Hakim Mahfud Md, mengeluarkan putusan sela Nomor 108/PHPU.D-IX/2011. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan Termohon untuk:
1. Membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan;
2. Menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh, sebagai akibat putusan sela ini.
Berikut acehkita.com menurunkan salinan putusan sela Mahkamah Konstitusi yang diambil di situs resminya. Bagi yang ingin mengetahui detilnya, silakan unduh di sini. []