BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengaskan bahwa akan melaksanakan apapun keputusan yang dihasilkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi. Besok, Mahkamah akan menyidangkan gugatan Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar Komisi membuka lagi masa pendaftaran.
“Kita menjalankan pilkada sesuai dengan petunjuk hukum,” kata Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh kepada acehkita.com, Kamis (12/1).
Jika Mahkamah Konstitusi meminta agar kembali dibuka mass pendaftaran, sebut Poroh, KIP Aceh akan melaksanakan. Namun, “Sampai saat ini belum ada ada pentujuk dari KPU pusat untuk membuka kembali pendaftaran ulang,” kata Poroh.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari juga menyebutkan KPU akan menghormati putusan yang diberikan Mahkamah Konstitusi, termasuk jika Mahkamah memerintahkan untuk membuka kembali masa pendaftaran.
“Apapun keputusan yang diambil sejauh ada landasan hukum yang melandasinya, kita laksanakan,” kata Hafiz. “Atau misalkan ada Perpu yang memayungi, kita akan laksanakan. KPU bekerja sesuai aturan hukum yang ada.” []