Saturday, May 4, 2024
spot_img

Kini, Nasib Pilkada Aceh di KPU

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pertemuan antarpemangku kepentingan Aceh di Jakarta menyepakati agar semua kalangan di daerah ini menahan diri agar tak kembali berpolemik mengenai pemilihan kepala daerah. Keputusan menunda atau tidak tahapan pilkada, berada di tangan Komisi Pemilihan Umum.

Ketua Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin menyebutkan, pertemuan di Kementerian Dalam Negeri memang mengemuka keinginan untuk menunda pelaksanaan tahapan pilkada yang tengah dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan.

“Kalau sudah colling down, kita fokus pada ibadah puasa. Kita moratorium dulu. Jadi tidak ada bahasan pilkada (di bulan puasa),” kata Mawardy Nurdin saat dihubungi acehkita.com, Rabu malam.

Mawardy diangkat sebagai jurubicara koalisi 17 partai politik nasional dan lokal yang menyurati Presiden Yudhoyono untuk meminta penundaan pilkada.

Menurut Mawardy, para peserta pertemuan tadi tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan penundaan tahapan pilkada. Karenanya, penundaan tahapan tak bisa sertamerta dilakukan, karen berada di ranah Komisi Pemilihan Umum.

“Menteri Dalam Negeri nanti yang akan menyurati KPU (agar tahapan pilkada ditunda sementara –red.),” ujar Mawardy. “Yang boleh memutuskan tunda atau tidak, itu KPU.”

Nah, KPU lantas akan menyurati Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk menghentikan sementara tahapan pilkada sembari menunggu selesainya pembahasan Qanun.

“KIP tidak boleh mendengar kita. Karena kalau menunda (tanpa putusan KPU –red.), bisa dianggap melanggar hukum,” lanjut Mawardy yang juga Walikota Banda Aceh.

[Informasi yang diperoleh acehkita.com, usai pertemuan di Kemdagri tadi, Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Independen Pemilihan menggelar pertemuan internal. Belum diketahui hasil pertemuan lembaga penyelenggara pemilihan itu.]

Pertemuan di Kementerian Dalam Negeri juga menyepakati agar DPRA membahas ulang qanun pilkada, yang pernah ditolak Gubernur Irwandi. Per 28 Juni lalu, DPRA telah mengesahkan Qanun Pilkada tanpa klausul calon perseorangan. Irwandi menolak menandatangani qanun ini, selama jalur perseorangan tidak diakomodasi.

Mawardy menyebutkan, pembahasan qanun yang akan dilakukan usai lebaran itu harus mengakomodasi beberapa hal yang selama ini menjadi perselisihan antara legislatif dan eksekutif.

“Ya harus membahas dan memasukkan yang tadinya belum bisa diterima gubernur dan Degdagri,” ujarnya. “Kalau tidak ada (klausul independen) buat apa dibahas lagi.”

Namun bakal calon walikota Banda Aceh dari Partai Demokrat ini menyebutkan, tidak bisa menjamin apakah legislatif akan mengakomodasi calon perseorangan dalam qanun yang akan dibahas September nanti.

“Mudah-mudahan qanun baru bisa diterima oleh semua kalangan,” lanjut Mawardy. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU