Wednesday, April 17, 2024
spot_img

The king-makers: Harapan pada para Pj

The king-makers: Harapan pada para Pj

Saiful Mahdi*

Karena usaha menyelenggarakan pemilu dan pilkada serentak pada 2024, akan ada 101 posisi pimpinan daerah yang akan diisi penjabat (Pj) alias pejabat sementara sepanjang 2022 ini. Dikuti 171 kepala daerah pada 2023. Total 272 posisi pimpinan daerah akan diisi oleh para Pj sampai terpilihnya kembali pimpinan daerah oleh Rakyat secara langsung. Itupun kalau hajatan 2024 tidak ditunda lagi.

Di tahun 2022, ada 7 posisi gubernur, 76 bupati, dan 18 walikota yang akan diisi para penjabat ini. Selanjutnya 17 posisi gubernur, 15 bupati, dan 39 walikota pada 2023.

Sejumlah ahli tata negara dan pengamat mengatakan pengisian jabatan sementara itu konstitusional. Kriteria mengenai Pj kepala daerah pun telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 9-10. Tapi ada yang juga mengingatkan bahwa untuk kekosongan lebih dari 18 bulan (1,5 tahun) pemerintah pusat tidak punya wewenang untuk menunjuk penjabat sementara. Untuk yang lebih dari 18 bulan ini, ada usulan agar yang sedang memimpin melanjutkan sebagai Pj atau pemimpin baru dipilih DPRD untuk memimpin sampai 2024. Dengan demikian, hak konstitusional Rakyat tidak terlalu tercedrai.

Bayangkan, 272 posisi pimpinan daerah akan diisi oleh penjabat sementara yang ditunjuk pemerintah pusat. Bukan hasil pilihan langsung Rakyat seperti para gubernur, bupati, dan walikota yang akan digantikannya.  Walaupun sementara, tak urung penunjukan ini menyisakan kegelisahan dan pertanyaan tentang arah demokrasi dan otonomi daerah di Indonesia.

Indonesia dianggap melakukan terobosan dan lompatan demokratisasi dan desentralisasi terbesar di dunia pasca Reformasi 1998. Bahkan ada yang menganggap telah terjadi over-democratization dan over-decentralization yang berlebihan dalam waktu bersamaan dan relatif singkat. Lantas bukti-bukti ketidaksiapan daerah muncul dan belakangan makin sering “dimunculkan”.

Akankah penunjukkan langsung 272 pimpinan daerah menjadi puncak arus balik demokrasi dan desentralisasi di Indonesia? Sejumlah pengamat dan peneliti nasional dan internasional memang menunjukkan adanya bukti-bukti regresi demokrasi dan re-sentralisasi di Indonesia.

Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), juga mengingatkan perlunya perhatian untuk daerah otonomi khusus seperti Papua Barat, DKI Jakarta, dan Aceh. Daerah otonomi khusus “lebih basah” secara politik dan sumber daya. Karenanya, para penjabat di daerah otonomi khusus ini punya potensi moral hazard lebih besar. Insentif untuk menjadi tidak independen bahkan korup lebih besar karena godaan yang pasti jauh lebih besar dari daerah otonomi biasa.

 

Aceh dan para Pj

Aceh adalah daerah otonomi khusus yang termasuk dalam 101 wilayah yang akan dipimpin penjabat pada 2022 ini. Selain gubernur, 16 bupati, dan 4 walikota di Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Penjabat bupati akan memimpin di Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Bireun, Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Aceh Tamiang. Sementara penjabat walikota akan memimpin di Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, dan Sabang.

Bagi Aceh, pertaruhannya jelas bukan hanya sekedar pada jabatan politik pimpinan daerah semata. Sebagai daerah yang memulai demokrasi pilkada langsung dan calon independen, Aceh punya tanggung jawab untuk terus menjadi teladan demokrasi yang lebih substansial dan deliberatif. Apalagi pintu demokratisasi Indonesia yang digedor sejak 1998 itu ikut didobrak dari Aceh lewat Perjanjian Damai Helsinki 2005 dan lahirnya UU No. 11/2006 (UUPA).

Jadi pertaruhannya sampai pada usaha pembangunan perdamaian (peace building) di Aceh dan Indonesia yang dimulai sejak 2005. Kita catat bersama: pembangunan perdamaian Aceh “dimulai sejak 2005” bukan “berakhir pada 2005”. Para ahli mencatat, Aceh baru menikmati negative peace, alias “damai tanpa peluru”, tapi belum lagi masuk pada positive peace, damai tanpa kekerasan dan tanpa ketakutan.

Pembangunan perdamaian di Aceh, dan Indonesia secara umum, bukanlah semata menyangkut kesepakatan-kesepakatan politik. Ia adalah masalah ril pembangunan: mengentaskan kemiskinan, memastikan akses pada layanan publik berkualitas, membangun kesetaraan tingkat kesejahteraan (wellbeing, bukan sekedar prosperity) antar wilayah, antar laki-laki dan perempuan, antar suku dan golongan, termasuk kaum minoritas dan difabel, dan menjaga daya dukung dan kelestarian lingkungan.

Secara ekonomi Aceh masih belum produktif. Lebih banyak impor ketimbang ekspor. Ekspor yang ada pun kebanyakan masih komoditas mentah karena tak berkembangnya industri pengolahan. UMKM, termasuk BUMDes/BUMG, masih lemah dengan jangakaun terbatas. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah residu konflik yang masih cukup pekat dengan alasan “masa transisi” yang terus dipakai. Juga ada masalah darurat narkoba dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual. Ini semua adalah pendangkalan aqidah yang nyata di negeri syariah bernama Aceh.

Penjabat gubernur dan para penjabat bupati dan walikota di Aceh harus bisa memastikan bukan hanya lancar dan damainya persiapan hingga pelaksaanan pemilu dan pilkada di tahun 2024 nanti, tapi juga menjaga agar keadaan ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan tidak makin terpuruk.

Syukur-syukur kalau bisa melakukan perbaikan pada berbagai kekurangan dan kesalahan yang terjadi selama ini. Kelemahan karena karena tarik-menarik kepentingan politik praktis pasca damai dan basahnya status otonomi khusus. Atau setidaknya melakukan re-setting, pengaturan ulang, agar tersedia kesempatan yang jujur, adil, dan terbuka untuk pemilihan pemimpin berikutnya oleh Rakyat.

Sambil memastikan keadaan sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan tidak memburuk, para penjabat bisa menjadi “king makers” untuk hasilkan kepemimpinan terbaik untuk Rakyat di Aceh pada masa yang akan datang. Kepemimpinan yang akan memastikan kesejahteraan sosial, budaya, ekonomi untuk semua sebagai manfaat perdamaian (peace dividen) yang nyata. Para Pj tersebut bisa meninggalkan warisan (legacy) yang akan dikenang Rakyat dan menjadi amal jariah yang mengalir selamanya buat dirinya dan keluarganya.

If you can not be a king, be a king maker!

*Peneliti The Aceh Institute dan dosen pada Jurusan Statistika, FMIPA, Universitas Syiah Kuala. Isi tulisan adalah pandangan pribadi. Email: [email protected]

 

Saiful Mahdi
Saiful Mahdihttp://semuabisakena.jaring.id
Pembelajar di Jurusan Statistika FMIPA Unsyiah, ICAIOS, dan The Aceh Institiute. Pernah jadi kerani di PPISB Unsyiah. Belajar banyak di Phi-Beta Group dan pengagum AcehKita.com. A Fulbright Scholar, an ITS, UVM, and Cornell alumn.

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU