BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kementerian Dalam Negeri akan meminta penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (22/9).
DPRA memutuskan tidak akan membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada yang diajukan kembali Pemerintah Aceh pada 16 Agustus 2006. Menurut DPRA, Rancangan Qanun yang diajukan Gubernur sama persis dengan Qanun Pilkada yang telah disahkan pada 28 Juni lalu.
Atas sikap DPRA ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, atasnama Menteri Dalam Negeri, memanggil Pimpinan DPRA, Gubernur Aceh, dan Ketua KIP Aceh ke Jakarta, Kamis (22/9).
Mereka akan mengadakan pertemuan tertutup di Ruang Rapat Dirjen Otda Gedung Baru Lantai 8, Kementerian Dalam Negeri, pada pukul 15.00 WIB.
Dalam surat Nomor 005/4268/OTDA yang dikirim ke Pimpinan DPRA, Gubernur Aceh, Ketua KIP Aceh, pada 21 September itu, disebutkan, Kementerian Dalam Negeri akan mendengarkan penjelasan DPRA berkenaan dengan Rancangan Qanun Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh. []