BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Keluarga almarhum Kamaruddin, korban penembakan di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar, resmi mempidanakan polisi.
Laila Fajri (28), istri korban, secara langsung melaporkan kasus itu ke Polda Aceh, Selasa (2/3). “Saya menuntut keadilan atas yang terjadi terhadap suami saya,” katanya kepada wartawan.
Laila didampingi dua anaknya masih kecil, Alfasa (17), Naila Suhaira (14 bulan), kerabat, dan perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Koalisi NGO HAM, dan LBH Banda Aceh, mulanya mengadukan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), selanjutnya berkas laporan diserahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Aceh.
Dalam menempuh keadilan hukum, keluarga korban sudah mempersiapkan lima kuasa hukumnya yakni Hospi Novizal Sabri, sebagai ketua tim, selanjutnya Fitri Asmara, Kamaruddin, Afridar Darmi, dan Husniati. Semuanya dari KontraS dan LBH Banda Aceh.
Sebelum ke Polda Aceh, keluarga korban meneken kontrak pelimpahan kuasa hukum dengan lima pengacaranya di LBH Banda Aceh.
Hospi Novizal Sabri, ketua kuasa hukum keluarga korban, mengatakan, penembakan dilakukan polisi yang beroperasi memburu teroris di pegunungan Jalin, Senin pekan lalu, terhadap Kamaruddin adalah sebuah tindak pidana pembunuhan. “Sebuah kelalaian fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa orang,” kata dia. []