Friday, May 3, 2024
spot_img

Kejati Kembalikan Berkas Hakim IA Terduga Nyabu

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan berkas perkara IA, hakim non-palu di Pengadilan Tinggi Aceh yang tersangkut kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Pengembalian berkas IA ke Kepolisian Daerah Aceh itu dilakukan karena berkasnya masih belum lengkap.

“Untuk hakim berkasnya kami kembalikan karena belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Amir Hamzah, kepada wartawan, Senin (18/3/2013).

Amir berharap, kasus hakim IA bisa segera disidangkan bersamaan dengan kasus sabu yang menimpa II, RY, dan UR. “Jika semua sudah lengkap, maka akan disidangkan dalam waktu dekat ini,” ujar Amir.

Kepolisian Daerah Aceh berjanji akan segera melengkapi berkas perkara hakim IA. “Berkas hakim dikembalikan karena kami harus melengkapi berkas dengan surat-surat yang menyatakan bahwa IA pernah ditangkap kasus sabu sebelumnya,” kata Dir Narkotika Polda Aceh Komisaris Besar Dedi Setyo Yudho.

Polisi membekuk IA, 31 tahun, pada 11 Januari 2013, saat berada dalam penyekapan penjual sabu di kawasan Kajhu, Aceh Besar. Setelah ditangkap, polisi menggeledah kediaman IA di Lampaseh Kota, Banda Aceh, dan menyita sabu seberat 24,1 gram.

Sebelumnya, IA pernah dihukum setahun penjara oleh sebuah pengadilan di Provinsi Lampung karena yang saat itu berdinas di Pengadilan Negeri Aceh Tengah, kedapatan membawa narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU