BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Aceh menyatakan telah melimpahkan berkas dokter yang ditangkap karena mengonsumsi sabu-sabu ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Selain berkas sang dokter, polisi juga telah melimpahkan berkas perkara terduga pelaku penyelundupan sabu via kantor pos Banda Aceh yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Aceh, Kombes Dedi Setyo Yudho, mengatakan, berkas perkara II, dokter spesialis di sebuah rumah sakit di Banda Aceh, ini dilimpahkan ke Kejati pada 1 Maret 2013 lalu. Sementara berkas dua tersangka penyelundupan sabu, RY dan UR, juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkas dokter ini sudah kami limpahkan bersama berkas Rahmat yang ditangkap di kantor pos,” kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (16/3/2013).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Amir Hamzah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dari ketiga kasus tersebut bersama barang bukti.
“Kami sudah menerima berkas kasus ini,” kata Amir Hamzah.
Seperti diberitakan sebelumnya, II, 48 tahun, ditangkap di sebuah gubuk di Desa Lubuk, Aceh Besar, pada pukul 01.00 dinihari. Pada II, polisi menyita berupa bong dan sabu seberat 1 gram.
Sedangkan RY dan UR ditangkap petugas bea dan cukai saat hendak mengambil paket kiriman sabu dari Mumbai India di kantor Pos Banda Aceh., 16 Januari 2013. Pada RY petugas menyita sabu hampir satu kilogram atau senilai Rp2,6 miliar.
Berkas Hakim IA
Kepolisian Daerah Aceh juga telah melimpahkan berkas IA, hakim non-palu pada Pengadilan Tinggi Aceh, yang ditangkap terkait kasus sabu, ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Pelimpahan berkas ini bersamaan dengan kedua kasus lainnya, II dan RY/UR. Namun, Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan berkas hakim IA karena belum lengkap. []