TAKENGON | ACEHKITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana perkara konservasi sumber daya alam. Materi yang dimusnahkan berupa kulit harimau sumatera, paruh burung rangkong, sisik trenggiling, dan lainnya, di kantor Kejari Aceh Tengah, Tekengon, Rabu (24/11/2021).
Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid, mengatakan pemusnahan sejumlah bagian tubuh satwa langka tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Berupa satu kulit harimau dan tulang belulangnya, 71 paruh rangkong, dan 28 kg sisik trenggiling,” katanya.
Menurut Yovansi, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebarat 224 gram dan ganja sebarat 28.199 gram, minuman keras dan barang bukti pidana lainnya,
“Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan palu dan diblender,” katanya. Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur Forkopimda Aceh Tengah serta perwakilan BKSDA Aceh. []