Sunday, April 28, 2024
spot_img

Kata Kapolres Sabang Soal Pembubaran Prosesi Cambuk

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Resort Kota Sabang menilai penyelenggara proses eksekusi cambuk di daerah tersebut usai salah zuhur, Kamis, 23 Mei 2013, tidak berkoordinasi dengan Kepolisian. Akibatnya, prosesi cambuk tersebut terpaksa dibatalkan setelah seorang perwira Polres Sabang menjemput anak buahnya yang hendak dicambuk.

Kepala Kepolisian Resort Sabang AKBP Chomariasih menyebutkan, sebenarnya polisi tidak membubarkan prosesi cambuk. Hanya saja, pelaksanaan hukuman cambuk itu tidak berkoodinasi dengan aparat kepolisian.

Menurutnya, pembubaran itu tidak disebabkan adanya anggota polisi yang ikut dicambuk karena berjudi. “Bukan karena ada anggota polisi yang dicambuk. Kurang koordinasi saja,” lanjut Chomariasih.

Seharusnya, kata Kapolres, eksekutor cambuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan prosesi cambuk tersebut.

“Kalau cambuk itu kan mengumpulkan banyak massa, lalu tidak ada pengamanan dari polisi. Kalau terjadi apa-apa, yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggungjawab,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) di Kota Sabang menggagalkan pelaksanaan prosesi hukuman cambuk terhadap seorang anggota polisi. Akibatnya, eksekusi cambuk terhadap polisi bersama dua warga sipil yang terbukti berjudi batal dilaksanakan.

Disaksikan oleh sekitar seratusan warga yang memadati halaman Masjid Agung di Kota Sabang, Kamis siang, perwira tersebut tiba-tiba datang dengan pengawalan ketat dan membawa anak buahnya dari lokasi pelaksanaan hukuman cambuk.

Saksi mata, yang menolak disebutkan namanya, menyatakan perwira polisi itu segera menurunkan anak buahnya dari panggung. Akibat tindakan perwira polisi itu membuat seratusan warga di lokasi tercengang dan tidak bisa berbuat apa-apa.

“Malah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri bersama sejumlah rekannya yang bertugas melaksanakan eksekusi cambuk itu dan tiga algojo serta beberapa polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) hanya terpaku saja dan tidak berupaya menghalangi tindakan perwira polisi itu,” kata saksimata.

Sambil membawa anak buahnya, perwira polisi itu masih mengeluarkan kata-kata bahwa hukuman cambuk tidak berlaku bagi polisi. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU