Saturday, May 4, 2024
spot_img

Kasus Tewasnya Susanto Diadili

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pengadilan Negeri Jantho mulai menyidangkan kasus dugaan penyiksaan terhadap Susanto oleh oknum anggota Polsek Krueng Raya, Aceh Besar, yang mengakibatkan korban tewas, Kamis (6/8).

Sidang pra peradilan perdana dipimpin hakim Syafril, SH, itu agendanya hanya membaca gugatan keluarga korban terhadap Polsek Krueng Raya.

Keluarga korban diwakili kuasa hukumnya, Afridal Darmi, Hospinovizal dan Husniati.

Dalam gugatan, keluarga korban menilai penangkapan Susanto oleh aparat Polsek Krueng Raya, 9 Juli lalu, atas tuduhan pencurian, tak sah dan melanggar pasal 18 KUHP.

Karena, keluarga tak pernah menerima surat penangkapan. “Pihak keluarga menerima tembusan penangkapan keesokan harinya,” kata Afridal Darmi.

Padahal, saat itu, Susanto yang masih dalam penanganan polisi dilaporkan sudah meninggal dunia.
Keluarga korban menemukan sejumlah luka di bagian jasad korban dan diduga kuat bekas penyiksaan.

Afridal menilai, tindakan polisi Polsek Krueng Raya, selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), juga bertentangan dengan Pasal 1, 2, 12 dan Pasal 14 Undang-Undang nomor 5 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman Lain yang Kejam, tak manusiawi serta merendahkan martabat manusia.

Dalam gugatan, keluarga korban meminta kepada Polsek Krueng Raya untuk membayar ganti rugi Rp6,5 juta kepada keluarga korban.

Namun, keluarga korban mengaku tak akan menggunakan uang itu, melainkan mengembalikan lagi ke institusi Polri agar dipergunakan untuk melatih pemahaman HAM bagi Polisi agar bisa professional.

Keluarga almarhum juga meminta nama baik Susanto yang tercemar dapat dipulihkan kembali.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU