BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh memverifikasi partai lokal baru. Pagi tadi, Kanwil memverifikasi faktual Partai Nasional Aceh.
Verifikasi faktual dilakukan Kanwil Hukum dan HAM Aceh di kantor Partai Nasional Aceh di Jalan Teuku Iskandar Ulee Kareng Banda Aceh. Hadir dalam verifikasi itu Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Aceh Yatiman dan pengurus 16 Partai Nasional Aceh dari 16 kabupaten/kota.
Thamren Ananda dari Partai Nasional Aceh mengatakan, verifikasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi partai lokal baru, seperti kelengkapan pengurus di daerah, keberadaan kantor. Sejumlah foto disodorkan PNA, seperti foto ruangan kantor, plang nama, ruangan kantor, dan surat sewa-menyewa kantor.
“Dari syarat yang kita ajukan, kita yakin bisa lolos verifikasi ini,” kata Thamren Ananda, Senin (11/6/2012).
Selain memiliki pengurus dan kantor di 16 kabupaten/kota, kata Thamren, partai bentukan bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini juga memiliki pengurus di 96 kecamatan di Aceh.
Menjelang pemilihan umum 2014, ada empat partai lokal baru yang mendaftar ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Selain PNA, ada Partai SIRA Perjuangan, Partai SIRA, dan Partai Damai Aceh.
Kanwil menetapkan Partai SIRA Perjuangan gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Sementara Partai SIRA –yang sebelumnya bernama Partai Suara Independen Rakyat Aceh, dinyatakan lolos sebagai partai lokal baru tanpa harus melakukan verifikasi. Lalu ada Partai Damai Aceh. Partai ini merupakan kelanjutan dari Partai Daulat Atjeh.
Partai SIRA dan Partai Daulat Atjeh tidak bisa ikut pemilu 2014 karena perolehan suara pada pemilu 2009 tidak mencapai angka minimal electoral treshold. []