Saturday, April 27, 2024
spot_img

Kalau Dipanggil Pansus, Apa Substansinya?: Irwandi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gubernur Irwandi Yusuf tak ambil pusing dengan rencana Pansus KIP Aceh yang akan memanggil dirinya terkait dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Irwandi mengaku hadir tidak dirinya memenuhi panggilan Pansus KIP sangat tergantung pada substansi pemanggilan. Sementara pihak eksekutif telah menyerahkan Rancangan Qanun Pilkada untuk dibahas ulang.

“Tergantung substansinya apa. Tapi konteksnya apa, saya tidak tahu,” kata Gubernur Irwandi Yusuf menjawab acehkita.com di Anjong Mon Mata, Rabu (17/8).

Pansus yang dipimpin Adnan Beuransyah memang baru mewacanakan pemanggilan gubernur, bersama dengan Kepala Kepolisian dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun, hingga kini belum diketahui kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

Gubernur Irwandi mengatakan, “saya menghargai niat DPRA”. Namun ia mempertanyakan urgensi pembentukan Panitia Khusus oleh DPRA untuk mengevaluasi kinerja Komisi Independen Pemilihan.

“Tidak ada urgensinya (Pansus). KIP tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” ujar Irwandi.

Menurut Irwandi pembentukan Pansus IV DPRA tidak akan berpengaruh apa pun terhadap pelaksanaan Pilkada. “Yang bisa menegur KIP itu hanya KPU (Komisi Pemilihan Umum),” lanjut Irwandi. “Apa ada kewenangan Pansus untuk memanggil KIP?”

DPRA membentuk Panitia Khusus IV karena KIP dipandang telah melanggar aturan dalam penetapan tahapan dan jadwal pemilihan tanpa berkonsultasi dengan dewan. Namun Ketua KIP Abdul Salam Poroh menolak disebutkan lembaga yang dipimpinnya melabrak aturan perundang-undangan. Menurut Poroh, dalam menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan, KIP merujuk pada UU No 11/2006 dan sejumlah peraturan perundang-undangan lain, seperti UU No 32/2004.

Pihak eksekutif dan legislatif berselisih paham mengenai pelaksanaan pemilihan. Punca masalahnya ada pada klausul calon perseorangan. DPRA menolak mengakomodasi calon perseorangan dalam Qanun Pilkada yang disahkan pada 28 Juni lalu. Namun Qanun itu hingga kini belum ditandatangani Gubernur Irwandi.

Gubernur Irwandi menyebutkan, eksekutif telah menyerahkan Rancangan Qanun Pilkada untuk dibahas ulang dengan memasukkan klausul calon perseorangan. Dalam Rancangan Qanun ini, ada 9 pasal yang mengatur calon perseorangan dan 4 pasal mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Kita sudah mengantar rancangan qanun yang sudah pernah almarhum untuk dibahas ulang,” kata Irwandi.

Legislatif dan eksekutif akan kembali membahas Rancangan Qanun Pilkada setelah masa cooling down (jeda pilkada) berakhir pada 5 September. “Ada tidak ada hasilnya, itu dua minggu masa pembahasan,” ujarnya.

Pada rapat dengan KIP, beberapa anggota Pansus IV dari Partai Aceh menyebutkan bahwa mereka tetap tidak akan mengakomodasi calon perseorangan dalam pembahasan ulang Rancangan Qanun Pilkada.

Bagaimana jika deadlock? “Kita bisa pakai qanun lama (Qanun No7/2006),” sebut Irwandi. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU