BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Panitia Khusus IV DPRA yang ditugasi mengevaluasi kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) akan memanggil pihak eksekutif, kepala Kejaksaan Tinggi, dan kepala Kepolisian Daerah Aceh.
“Pekan depan Pansus akan memanggil gubernur, Kajati, dan Kapolda untuk memberikan keterangan. Gubernur mengenai penyelenggaraan pilkada dan kapolda mengenai masalah keamanan,” kata Adnan Beuransyah usai persidangan pertama Pansus IV Jumat pekan lalu.
Gubernur Aceh dipanggil untuk menjelaskan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan, sebab gubernur merupakan penanggungjawab politik di Aceh. Jika gubernur berhalangan, sebut Adnan, bisa diwakili oleh wakil gubernur dan sekretaris daerah.
“Yang penting ada perwakilan. Tapi kita berharap gubernur yang datang,” kata dia.
Selain mempertanyakan mengenai tahapan dan jadwal, pihak eksekutif juga akan ditanyai seputar alokasi anggaran untuk pesta lima tahunan itu. Menurut Adnan, DPRA menyetujui anggaran pilkada Rp106 miliar. Namun belakangan anggaran itu membengkak menjadi Rp211 miliar.
“Kita ingin tahu, atas dasar apa jika ada perubahan,” lanjut Adnan.
Pansus yang dipimpin Adnan Beuransyah telah meminta keterangan dari komisioner KIP selama tiga hari, Jumat (12/8), Senin (15/8), dan Selasa (16/8). Dalam pertemuan itu, Pansus IV mencecar KIP mengenai penetapan jadwal dan tahapan pemilihan yang dilakukan sepihak tanpa berkonsultasi dengan dewan. KIP juga ditanyai mengenai landasan hukum calon perseorangan sehingga diperbolehkan dalam pemilihan mendatang. Selain itu, KIP diminta membatalkan tahapan yang telah ditetapkan dan menunda pelaksanaan pilkada. []