Thursday, April 25, 2024
spot_img

Kabid Humas Polda Aceh Berkunjung ke Kantor AJI Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Aceh, AKBP Ery Apriyono, berkunjung ke Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh di Jalan Angsa 23, Desa Batoh, Banda Aceh, Selasa (27/11/2018).

Dalam kunjungan itu, Ery Apriyono bersama jajaran dari Polda Aceh yang turut didampingi Kapolsek Lueng Bata AKP Edy Saputra disambut oleh Ketua AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan dan sejumlah anggotanya. Pada pertemuan ini, turut dibahas beberapa poin berkaitan dengan kinerja jurnalis dan kepolisian sebagai mitra.

Misdarul Ihsan mengatakan, jurnalis dengan kepolisian sebagai mitra yang tak bisa dipisahkan. Jurnalis butuh informasi dari pihak kepolisian, sementara kepolisian juga butuh publikasi tentang kinerjanya.

Oleh karena itu, perlu dibina koordinasi yang baik antara jurnalis dan kepolisian. Sehingga masing-masing pihak mengetahui batas-batas sesuai profesinya.

“Kami harapkan adanya keterbukaan informasi dari kepolisian. Karena yang dibutuhkan jurnalis itu hanya informasi dan konfirmasi,” ujarnya.

Ihsan menambahkan, bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya harus memiliki tiga prinsip, yaitu independen, integritas, dan profesionalitas. Jurnalis juga terikat dengan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan koordinasi, kami juga tahu batas-batas mana di kepolisian yang tidak boleh dipublikasi. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara jurnalis dan kepolisian di lapangan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Advokasi AJI Banda Aceh, Juli Amin turut menyampaikan beberapa hal terkait penanganan kasus pers di kepolisian. Dia meminta kepolisian agar setiap kasus yang berhubungan dengan pers, deliknya harus melalui UU Pers No 40 tahun 1999 tentang, bukan dengan KUHP dan ITE.

“Selama ini, jurnalis masih kerap dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyebaran nama baik, dan pasal 27 UU ITE tentang penceraman nama baik. Kita harapkan ke depan polisi dalam menangani delik pers harus menggunakan UU Pers,” ujar Juli.

Untuk mewujudkan itu, menurut Juli, salah satunya dengan menjalankan amanah MoU antara kepolisian dan Dewan Pers yang sudah berjalan sejak 2009 lalu.

“Dalam MoU itu dijelaskan bahwa setiap delik pers, polisi harus berkoordinasi dengan Dewan Pers. Nah, nantinya Dewan Pers lah yang memutuskan sebuah karya itu termasuk karya jurnalistik atau bukan,” tutur Juli.

Kabid Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono menyambut baik semua saran dan masukan dari AJI Banda Aceh. Menurutnya, kedatangannya ke Kantor AJI Banda Aceh untuk menerima masukan dari jurnalis.

“Di mana pun saya bertugas, saya selalu berteman dengan jurnalis. Tanpa jurnalis mungkin kinerja kami tidak diketahui oleh publik,” kata Ery.

Terkait penanganan kasus yang melibatkan awak pers, Kabid Humas Polda Aceh yang dilantik pada 1 November 2018 lalu, mengaku akan menyelesaikannya dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers. Dia menyebut UU Pers merupakan lex specialis yang berlaku khusus.

Kendati demikian, Ery menginginkan agar tidak ada kesalahpahaman antara kepolisian dan jurnalis. “Saya berharap ke depan polisi dan jurnalis tidak ada kesalahpahaman,” pungkasnya.[Habil]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU