BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ilham Saputra menyebutkan bahwa masa gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya tiga hari sejak ditetapkan. Dengan begitu, maka batas gugatan terhadap hasil pilkada hingga Jumat (20/4).
Hal itu disampaikan Ilham usai konferensi pers di Media Center KIP Aceh di Banda Aceh, Rabu (18/4) siang.
“Kalau ada kandidat yang ingin menggugat ada waktu tiga hari dihitung mulai hari ini (18/4) sampai hari Jumat,” kata Ilham kepada wartawan. KIP menetapkan hasil pilkada pada Selasa, 17 April 2012.
Ilham menambahkan sejauh ini belum ada kandidat yang mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. ”Di Aceh Barat Daya pasangan Akmal Ibrahim-Lukman menggugat ke KIP atas rekapitulasi jumlah perolehan suara,” jelas Ilham.
Ia menambahkan kalau ada kandidat yang ingin menggugat hasil pilkada dipersilakan melayangkan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dengan mengumpulkan bukti-bukti.”Pilkada ulang MK yang memutuskan,” tambahnya.
Ilham menjelaskan pihaknya akan menyediakan pengacara jika KIP Aceh digugat. []