Thursday, May 2, 2024
spot_img

Juli Qanun Investasi Paripurna

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Ibrahim Saleh, Ketua pansus I DPR Aceh, menilai butir Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), tentang penanaman modal dan investasi banyak bersebrangan dengan UU nomor 25 tahun 2007 tentang Investasi.

Menurutnya hal itu berdampak pada kemudahan investasi yang diatur dalam UUPA tersendat di pemerintah pusat. Ibrahim memberi contoh butir dalam UUPA pada 166 dan 168, menyebutkan pemerintah Aceh dapat mengeluarkan izin pada investor asing dan kemudahan berinvestasi di Aceh.

“kenyataannya tidak, izin harus dikeluarkan pemerintah pusat,” jelasnya usai rapat dengar pendapat umum soal qanun penanaman modal dan investasi, di Banda Aceh, Senin (15/6).

Tidak hanya UUD tentang investasi, kata Ibrahim UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan juga masih terjadi tumpang tindih antara UUPA nomor 11 tahun 2006, “Undang-undang itu juga mengaliminir, harus ada izin dari pemerintah pusat,” sebut Ibrahim.

Untuk mempermudahkan investasi, pemerintah Aceh kini telah mengajukan draf qanun tentang penanaman modal pada DPR Aceh, qanun itu akan memberi kemudahan bagi pengusaha untuk investasi.

Saat ini qanun tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat umum di gedung serba gunan DPR Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota, pengusaha serta LSM. “Akhir Juli nanti akan diparipurnakan anggota DPR Aceh,” sebut Ibrahim.

DPR Aceh kata Ibrahim, bersama pemerintah Aceh akan mengawal pembahasan qanun investasi. Caranya, pemerintah Aceh membetuk tim khusus advokasi di Jakarta sehingga undang-undang yang lahir harus sesuai dengan UUPA.

“Tidak harus ada tim di Banda Aceh saja, dia juga bisa membatu beberapa regulasi yang ada di jakarta,” jelas Ibrahim.[]

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU