Saturday, April 27, 2024
spot_img

Jabatan Gubernur Berpeluang Di-Pj-kan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh dipastikan akan bergeser hingga 2012. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tak yakin bahwa pencoblosan bisa dilakukan pada 8 Januari 2012, atau sebulan sebelum gubernur dan wakil gubernur mengakhiri tugasnya. Jika melewati 8 Januari, jabatan gubernur berpeluang untuk dijabat oleh Penjabat (Pj).

“Tanggal 8 Januari 2012 pasti akan terlewati untuk pemilihan gubernur,” kata komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma dalam konferensi pers di Aula KIP Aceh, Selasa (8/11) sore.

Terlewatinya tenggat sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sebagai imbas dari pergeseran tahapan pilkada menyusul dibukanya kembali masa pendaftaran calon baru selama tujuh hari.

“Ini dampak hukum dari 1,5 bulan bergesernya tahapan,” ujar Yarwin pada jumpa wartawan yang juga dihadiri Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, anggota KIP Akmal Abzal, Zainal Abidin, dan Robby Syahputra. “Kalau bertahan 8 Januari tidak akan dapat.”

Lantas, apakah jabatan gubernur akan dijabat oleh Pj? “Perlu ada atau tidak Pj, itu bukan ranah kami,” kata Robby Syahputra. “Itu biarlah menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri.”

Saat didesak apakah KIP yakin tanggal 8 Februari akan ada pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang terpilih dalam pilkada? “Untuk sekarang tidak yakin,” tambah Robby. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU