BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh dipastikan akan bergeser hingga 2012. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tak yakin bahwa pencoblosan bisa dilakukan pada 8 Januari 2012, atau sebulan sebelum gubernur dan wakil gubernur mengakhiri tugasnya. Jika melewati 8 Januari, jabatan gubernur berpeluang untuk dijabat oleh Penjabat (Pj).
“Tanggal 8 Januari 2012 pasti akan terlewati untuk pemilihan gubernur,” kata komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma dalam konferensi pers di Aula KIP Aceh, Selasa (8/11) sore.
Terlewatinya tenggat sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sebagai imbas dari pergeseran tahapan pilkada menyusul dibukanya kembali masa pendaftaran calon baru selama tujuh hari.
“Ini dampak hukum dari 1,5 bulan bergesernya tahapan,” ujar Yarwin pada jumpa wartawan yang juga dihadiri Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, anggota KIP Akmal Abzal, Zainal Abidin, dan Robby Syahputra. “Kalau bertahan 8 Januari tidak akan dapat.”
Lantas, apakah jabatan gubernur akan dijabat oleh Pj? “Perlu ada atau tidak Pj, itu bukan ranah kami,” kata Robby Syahputra. “Itu biarlah menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri.”
Saat didesak apakah KIP yakin tanggal 8 Februari akan ada pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang terpilih dalam pilkada? “Untuk sekarang tidak yakin,” tambah Robby. []