BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali akan melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pergeseran jadwal pemungutan suara setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi.
Tiga atau empat komisioner KIP Aceh dan beberapa komisioner KIP kabupaten/kota akan bertolak ke Jakarta pada Rabu (9/11) pagi. Di Jakarta, mereka akan bertemu dengan komisioner KPU dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, kepergian mereka ke Jakarta ingin menyampaikan permasalahan yang timbul pascapenyesuaian tahapan pilkada seperti perintah putusan sela Mahkamah Konstitusi 2 November lalu.
“Kita perlu melakukan konsultasi. Sebab, akibat pergeseran hari H, dari 2011, yang kemudian bergeser masuk ke tahun 2012, tentu anggarannya akan berbeda,” kata Yarwin pada jumpa pers di Aula KIP Aceh, Selasa sore. “Itu salah satu masalah yang ingin kami konsultasikan.”
Pascaputusan sela Mahkamah Konstitusi, KIP membuka kembali masa pendaftaran calon selama tujuh hari. Akibat pembukaan pendaftaran ini, beberapa tahapan lain otomatis akan ikut bergeser, seperti penetapan Daftar Pemilih Tetap, pengumuman calon tetap, dan penetapan nomor urut kandidat.
Setelah pendaftaran bagi calon baru ini, KIP juga akan melakukan tahapan verifikasi faktual dan memberikan masa perbaikan dukungan bagi calon perseorangan. Dua tahapan ini setidaknya membutuhkan waktu 28 hari. Yarwin memperkirakan, pergeseran ini menyebabkan pemilihan tak bisa dilaksanakan pada 8 Januari 2012, sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 8 Februari.
Bahkan, Robby Syahputra, komisioner KIP yang lain, memastikan bahwa pemungutan suara akan melampaui tanggal 8 Februari. []