BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Presiden Joko Widodo menyatakan persetujuannya untuk memberikan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak (paedofil). Wacana itu menimbulkan pro-kontra di Aceh.
Istri Gubernur Aceh Niazah A. Hamid menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kita belum setuju dengan hukuman kebiri itu,” ujar Niazah yang berjulukan Bunda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Banda Aceh, Kamis (22/10/2015).
Menurut Niazah, predator anak itu terlebih dahulu harus diberikan pembinaan. Ketidaksetujuannya juga dikarenakan Aceh memberlakukan hukum Islam. “Kita berpegang teguh pada syariat Islam. Karena dalam Islam yang diutamakan adalah pembinaan,” lanjutnya.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak sudah mencapai taraf mengkhawatirkan di Aceh.
Dalam kurun tiga tahun terakhir, terjadi 1.419 kasus kekerasan terhadap anak Aceh, termasuk pelecehan seksual.
Sementara itu, Siti Zulaikha, warga Subulussalam, mengaku setuju penerapan hukuman kebiri terhadap peadofil. Namun, jika pelaku melakukan kejahatan seksual berulangkali.
“Kalau satu-dua kali bisa pembinaan terlebih dahulu, jangan langsung diberikan hukuman yang berat. Kalau sudah tidak bisa lagi baru diberikan hukuman setimpal,” ujarnya.
Terkait hukuman kebiri ini, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang sebagai payung hukumnya. Hukuman itu berupa penyuntikan hormon untuk menghilangkan libido peadofil. []
SABARUN