Friday, March 29, 2024
spot_img

Berlaku Besok, Banda Aceh Sosialisasikan Qanun Jinayat

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Qanun Jinayat akan efektif berlaku pada Jumat, 23 Oktober 2015. Sehari menjelang berlaku, Pemerintah Kota Banda Aceh mensosialisasikan keberadaan qanun itu kepada sejumlah kalangan.

Sosialisasi Qanun No 6/2014 itu dilakukan Dinas Syariat Islam Banda Aceh bekerjasama dengan Dinas Syariat Aceh, Kamis (22/10). Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh Mairul Hazami menyebutkan, sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama, Dinas Syariat Islam, Wilayatul Hisbah, Mahkamah Syariah, penyidik Polresta, Kejaksaan Negeri, pengacara, Pengadilan Negeri, dan pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami harap adanya pemahaman yang mendalam dari peserta terkait Qanun Jinayat, yang nantinya akan disampaikan lagi kepada masyarakat luas,” ujar Mairul.

Pejabat Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Munawar A. Jalil menyatakan, qanun akan efektif berlaku pada Jumat (23/10). “Efektif berlaku secara resmi di seluruh Aceh,” kata dia.

Qanun Jinayat disahkan parlemen Aceh pada 27 September 2014 dan dimasukkan ke dalam lembaran daerah pada 23 Oktober 2014. Qanun baru berlaku setahun setelah disahkan. Selama masa setahun itu, pemerintah mensosialisasikan qanun kepada masyarakat luas.

Munawar menyebutkan, Dinas Syariat Islam sudah mensosialisasikan keberadaan qanun ini di 22 kabupaten/kota, dan Banda Aceh menjadi daerah terakhir sosialisasi.

Sementara itu, Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin berharap qanun baru ini bisa melahirkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan syariat Islam.

“Penerapan Syariat Islam harus benar-benar diarahkan untuk melahirkan kesadaran masyarakat untuk mengamalkan Syariat Islam dalam semua aspek kehidupan,” harap pria yang akrab disapa Keuchik Zainal itu.

Qanun ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi penegakan syariat Islam di provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini. Sebelumnya, penegakan hukum diatur melalui empat qanun yang mengatur soal syiar agama, khalwat, judi, dan minuman keras. Pada qanun sebelumnya, hukuman maksimal cambuk hanya 40 kali, yaitu bagi mereka yang terlibat dalam kasus minuman keras (khamar).

Selain soal khalwat, maisir, dan judi, Qanun Jinayat mengatur beberapa klausul baru, seperti kasus zina, praktik homoseksual (liwath), lesbian (musahaqah), bercumbu tanpa ikatan nikah (ikhtilat), menuduh orang berzina tanpa disertai saksi (qadzaf), pelecehan seksual, dan pemerkosaan.

Qanun ini mengatur sanksi terhadap pelanggar syariat lebih berat. Pezina, lesbian, dan gay –misalnya– diancam dengan hukuman 100 kali cambuk. Hukuman terberat bagi pelaku pemerkosaan dan pencabulan. []

Fakhrurradzie Gade
Fakhrurradzie Gadehttp://www.efmg.blogspot.com
Reporter acehkita.com. Menekuni isu politik, teknologi, dan sosial. Bisa dihubungi melalui akun @efmg

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU