Friday, May 3, 2024
spot_img

Ismuhadi Cs Jalani Masa Asimilasi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyerahkan narapidana politik, Ismuhadi cs, kepada Pemerintah Aceh, Jumat (21/9). Setelah mendapat pengurangan masa tahanan, Teuku Ismuhadi Jafar, Irwan bin Ilyas, dan Ibrahim Hasan akan menjalani masa asimilasi. Rencananya, mereka akan dipekerjakan di Kantor Gubernur.

Dok. Bagian Humas Pemerintah Aceh
Tiga narapidana politik itu mendapat pengurangan masa tahanan melalui Keputusan Presiden No 24/2012 tertanggal 13 Agustus 2012, yang mengubah status tahanan dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Ismuhadi dan kawan-kawannya telah menjalani masa kurungan selama 12 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Sejak pekan lalu, mereka dipindahkan ke LP Banda Aceh di Lambaro.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Aceh Yatiman Eddie menyebutkan, setelah mendapat pengurangan masa tahanan, Ismuhadi cs akan menjalani asimilasi, sejak Kamis (20/9).

“Dengan demikian, Ismuhadi dan kawan-kawan sudah dapat dipekerjakan sebagai syarat asimilasi,” kata Yatiman saat menyerahkan Ismuhadi cs kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Meuligoe, Jumat (21/9). “Boleh dipekerjakan di kantor pemerintah atau swasta.”

Selama proses asimilasi, ketiga narapidana politik yang tidak diberikan remisi seperti seribuan lebih narapidana politik dan tahanan politik lain sesuai Kesepakatan Damai Helsinki itu, harus dipekerjakan. Meski tetap tinggal di lembaga pemasyarakatan, saban hari Ismuhadi cs akan berangkat kerja dan kembali ke LP pada sore harinya.

Proses asimilasi itu bisa dilakukan oleh keluarga, masyarakat, atau pemerintah. Setelah masa asimilasi selesai dan yang bersangkutan telah menjalani dua per tiga masa pidana, sebut Yatiman, maka Ismuhadi cs dapat diusulkan pembebasan bersyarat.

“Diperkirakan pembebasan bersyarat dapat diusul pada Agustus 2013 jika dihitung remisi lanjutan. Sebaliknya bila tidak termasuk remisi lanjutan maka Ismuhadi dkk akan diusul bebas bersyarat pada September 2013”, ujar Yatiman.

Saat menerima penyerahan Ismuhadi cs tersebut, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku bersyukur dan apresiatif dengan kemajuan proses tahanan yang dialami Ismuhadi. Zaini mengaku proses pembebasan mereka adalah perjuangan berat dan dengan proses berliku-liku.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah bersimpati dan berempati serta berjuang bersama membebaskan Tgk. Ismuhadi dkk”, tegas Gubernur.

Gubernur Zaini menegaskan, selama proses asimilasi ketiga narapidana politik itu akan dipekerjakan di Kantor Gubernur. Untuk itu, Zaini memerintahkan Asisten I Bidang Pemerintahan Marwan Sufi untuk mencari tempat kerja yang cocok untuk Ismuhadi.

“Segera carikan tempat kerja untuk Tgk. Ismuhadi dkk, sebaiknya lokasinya dekat dengan saya,” perintah Zaini kepada Marwan. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU