BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyerahkan narapidana politik, Ismuhadi cs, kepada Pemerintah Aceh, Jumat (21/9). Setelah mendapat pengurangan masa tahanan, Teuku Ismuhadi Jafar, Irwan bin Ilyas, dan Ibrahim Hasan akan menjalani masa asimilasi. Rencananya, mereka akan dipekerjakan di Kantor Gubernur.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Aceh Yatiman Eddie menyebutkan, setelah mendapat pengurangan masa tahanan, Ismuhadi cs akan menjalani asimilasi, sejak Kamis (20/9).
“Dengan demikian, Ismuhadi dan kawan-kawan sudah dapat dipekerjakan sebagai syarat asimilasi,” kata Yatiman saat menyerahkan Ismuhadi cs kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Meuligoe, Jumat (21/9). “Boleh dipekerjakan di kantor pemerintah atau swasta.”
Selama proses asimilasi, ketiga narapidana politik yang tidak diberikan remisi seperti seribuan lebih narapidana politik dan tahanan politik lain sesuai Kesepakatan Damai Helsinki itu, harus dipekerjakan. Meski tetap tinggal di lembaga pemasyarakatan, saban hari Ismuhadi cs akan berangkat kerja dan kembali ke LP pada sore harinya.
Proses asimilasi itu bisa dilakukan oleh keluarga, masyarakat, atau pemerintah. Setelah masa asimilasi selesai dan yang bersangkutan telah menjalani dua per tiga masa pidana, sebut Yatiman, maka Ismuhadi cs dapat diusulkan pembebasan bersyarat.
“Diperkirakan pembebasan bersyarat dapat diusul pada Agustus 2013 jika dihitung remisi lanjutan. Sebaliknya bila tidak termasuk remisi lanjutan maka Ismuhadi dkk akan diusul bebas bersyarat pada September 2013”, ujar Yatiman.
Saat menerima penyerahan Ismuhadi cs tersebut, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku bersyukur dan apresiatif dengan kemajuan proses tahanan yang dialami Ismuhadi. Zaini mengaku proses pembebasan mereka adalah perjuangan berat dan dengan proses berliku-liku.
“Terimakasih kepada semua pihak yang telah bersimpati dan berempati serta berjuang bersama membebaskan Tgk. Ismuhadi dkk”, tegas Gubernur.
Gubernur Zaini menegaskan, selama proses asimilasi ketiga narapidana politik itu akan dipekerjakan di Kantor Gubernur. Untuk itu, Zaini memerintahkan Asisten I Bidang Pemerintahan Marwan Sufi untuk mencari tempat kerja yang cocok untuk Ismuhadi.
“Segera carikan tempat kerja untuk Tgk. Ismuhadi dkk, sebaiknya lokasinya dekat dengan saya,” perintah Zaini kepada Marwan. []