BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Iskandar Agung, hakim non palu yang ditangkap Polda Aceh pada Selasa (22/1/2013) lalu karena kepemilikan sabu seberat 24 gram juga pernah ditangkap sebelumnya pada tahun 2010 karena terlibat kasus judi sabung ayam.
“Ia ditangkap oleh polisi Takengon karena kasus judi adu ayam. Saat itu, ia masih sebagai hakim Pengadilan Negeri Takengon,” kata Humas Pengadilan Tinggi Aceh, Muhammad S. Adam kepada wartawan, Selasa (29/1/2013).
Setelah ditangkap kasus judi, kata Muhammad, Iskandar kemudian ditarik ke Pengadilan Tinggi Aceh untuk pembinaan karena terlibat kasus judi sabung ayam. Pada tanggal 1 Oktober 2010 Iskandar kemudian mulai bertugas di Pengadilan Aceh.
“Dia tetap hakim pengadilan negeri. Di Pengadilan Tinggi, Iskandar bertugas hanya beberapa hari, setelah itu gak pernah kelihatan lagi. Ternyata dia pulang kampung ke Lampung,” jelasnya.
Saat berada di Pelabuhan Bakeuheni, Lampung Selatan pada 23 November 2010, Iskandar ditangkap oleh pihak kepolisian karena membawa sabu. Kemudian Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Iskandar kemudian kembali ditangkap oleh Pihak Polda Aceh pada 22 Januari 2013 karena kasus yang sama yaitu narkoba. Hingga saat ini, Iskandar masih di periksa di Mapolda Aceh.[]