BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Calon gubernur yang maju dari jalur perseorangan, Irwandi Yusuf, menggugat hasil pemilihan kepala daerah 9 April lalu. Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (19/4).
Tim Irwandi Yusuf mengerahkan 10 kuasa hukum untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi. Mereka dipimpin oleh Dr Andi Muhammad Asrun. Lalu ada Gunawan Nanung, Sayuti Abubakar, Jamaluddin Karim, M. Syafii Saragih, Toddy Laga Buana, Niko Kreshna, Wahyu Widi Purnomo, Liana Damayanti, dan Nurul Anifah.
Staf Humas tim pemenangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Thamren Ananda, mengatakan, gugatan itu dilayangkan proses pelaksanaan pilkada tidak berlangsung secara fair dan penuh intimidasi.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kasus kekerasan pilkada diselesaikan secara konstitusional, bukan dengan cara-cara anarkis,” kata Thamren dalam statement tertulis yang dikirim ke acehkita.com, Kamis (19/4).
Ia bilang, gugatan terhadap hasil pilkada ini dilayangkan sebagai bentuk pendidikan politik bagi rakyat. “Kita berharap Aceh selalu damai dan kekerasan dalam pilkada dan pemilu tidak terulang lagi,” ujarnya.
Dalam pemilihan Senin lalu, Irwandi hanya meraup 29,18 persen dukungan rakyat. Sementara rivalnya dari Partai Aceh, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, mendulang suara 55,78 persen. []