Friday, April 26, 2024
spot_img

Ilyas Hamid dan Syarifuddin Mengaku tak Bersalah

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sidang kasus dugaan korupsi deposito dana APBK Aceh Utara yang bersumber dari dana sisa anggaran lebih (SILPA) 2008 senilai Rp220 miliar kembali digelar. Sidang ini menghadirkan bekas Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid dan wakilnya, Syarifuddin BE, duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang itu, kedua terdakwa menyatakan tidak bersalah dan meminta dibebaskan dari segala tuduhan.

Sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB itu dengan agenda mendengarkan pledoi dari kuasa hukum kedua terdakwa. Sidang yang dipimpin Arsyad Sundusin itu berlangsung selama dua jam.

Kuasa Hukum Ilyas A Hamid, Sayuti, mengatakan kliennya tidak terlibat dalam proses mendapatkan deposito apalagi menerima uang. Itu jelas dengan adanya pengakuan Yunus Abdul Gani dan Basri Yusuf yang mengatakan bahwa Ilyas tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan jaksa sebesar Rp2,5 milyar.

“Memang ada niat dari Yunus dan Basri Yusuf untuk menyerahkan uang Rp2,5 milyar kepada saudara Ilyas tapi diurungkan karena mereka tidak berani,” kata Sayuti kepada wartawan usai persidangan, Selasa (8/5).

Sayuti menambahkan tidak ada bukti-bukti yang dituduhkan jaksa penuntut umum kepada Ilyas. Alat bukti yang kuat, menurut Sayuti, adalah keterangan saksi di persidangan. Ia menambahkan jaksa penuntut umum telah memanipulasi fakta-fakta dalam persidangan.

“Bukti tidak ada, mereka mendalilkan bahwa adanya uang kerugian negara, uang itu mana?” tanya Sayuti. “Itu tidak pernah hadir disini, dan apa yang dituduhkan JPU mereka tidak dapat membuktikan.”

Sayuti juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Ilyas dari segala tuntutan seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena menurutnya, Ilyas tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa dua, Syarifuddin, mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum tidak objektif dengan fakta yang ada di persidangan dan tuntutan itu tidak ada dasar hukum. Ia juga membantah menerima uang sebesar Rp3,8 Milyar dari Lista Andriani seperti yang dituduhkan oleh JPU.

“Saya tidak pernah menerima apapun dari Lista termasuk uang 3,8 Milyar seperti yangdituntut oleh JPU,” kata Syarifuddin kepada wartawan.

Ia menambahkan, dirinya tidak pernah memerintah orang lain untuk mentransfer uang milik Pemkab Aceh Utara yang dideposito di Bank Mandiri Cabang Jelambar Jakarta, kepada PT. Agro Sigantara. Menurutnya, ia hanya memerintah untuk mentransfer dana milik itu ke rekening milik Ppemkab Aceh Utara di Bank Mandiri cabang Lhokseumawe.

“Tapi Cahyono Sansanongko, Kepala KCP Bank Mandiri Jelambar, tidak melaksanakan perintah tersebut, justru dia melaksanakan perintah Richad Latif pihak lain yang tidak saya kenal,” Ujar Syarifuddin.

Syarifuddin juga memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membebaskannya dari semua tuntutan JPU yang bertolak bekalang dengan fakta di persidangan.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU