Thursday, April 25, 2024
spot_img

Hakim Tolak Praperadilan OTT KPK Terhadap Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf

JAKARTA | ACEHKITA.COM — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Hakim menilai penggugat tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.

“Hakim praperadilan berkesimpulan pemohon tidak memiliki hak gugat atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan,” ucap hakim tunggal Dedy Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Dilansir Kumparan, penggugat dalam praperadilan ini bukan Irwandi Yusuf, melainkan Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna. PNA merupakan partai yang didirikan oleh Irwandi.

Yuni Eko menggugat status tersangka Irwandi yang disematkan KPK terkait kasus suap proyek pembangunan infrasktruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Dalam gugatannya, kubu Yuni Eko menilai Irwandi tak bisa disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena tidak melakukan transaksi suap saat berada di lokasi.

Lantaran tidak punya kedudukan hukum, maka gugatan praperadilan tersebut ditolak hakim. “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Menetapkan biaya perkara sebesar nihil,” kata hakim.

Usai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mengaku pihaknya menghargai dan menghormati putusan hakim. Dengan begitu, kata Setiadi, KPK dapat membuktikan bahwa proses hukum terhadap Irwandi sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Sudah jelas dinyatakan bahwa legal standing dari pihak pemohon itu tidak mencukupi sebagai kuasa dari terdakwa, dalam hal ini adalah Gubernur nonaktif Aceh. Jadi intinya adalah bahwa proses hukum terhadap Gubenur nonaktif Aceh sekarang sudah benar,” tuturnya.

Mengenai adanya praperadilan ini, Irwandi telah menyampaikan keberatannya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan, Irwandi merasa ada orang yang ingin memanfaatkan namanya untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Penegasan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilan lain yang mengatasnamakan IY (Irwandi Yusuf) bukan merupakan inisiatif IY (Irwandi Yusuf) dan IY (Irwandi Yusuf) sangat keberatan atas upaya hukum tersebut,” kata Febri membacakan isi gugatan kuasa hukum Irwandi, Selasa (4/9).

Karena itu, sebut Febri, KPK meminta pada hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan pihak yang mengatasnamakan Irwandi Yusuf atau setidaknya menyatakan tidak diterima.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU