BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gubernur Aceh Zaini Abdullah memerintahkan jajaran eksekutif untuk menyegerakan finalisasi Rancangan Qanun Identitas Aceh (Bendera, Lambang dan Hymne) agar bisa segera dibahas di DPRA. Zaini memberi waktu dua minggu agar rancangan qanun tersebut rampung dan kemudian diserahkan ke parlemen.
Penegasan tersebut disampaikan Zaini dalam arahannya kepada Tim Perumus Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Bendera Aceh, Lambang Aceh, dan Hymne Aceh, Selasa (18/9), di Meuligoe Gubernur Aceh.
Menurut Zaini, qanun ini merupakan salah satu wujud dari implementasi MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh. Karena itu, qanun tersebut harus segera menjadi kenyataan.
“Ini salah satu rancangan qanun strategis, saya minta agar secepatnya ditindaklanjuti menjadi qanun”, kata Gubernur.
Gubernur dalam kesempatan tersebut sempat mempertanyakan alasan keterlambatan pembahasan Raqan Identitas Aceh tersebut. Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh, A. Hamid Zain, selaku Ketua Tim menjelaskan, persoalan ini sebenarnya dapat dituntaskan pada awal masa pemerintahan Zaini. Namun karena disibukkan dengan agenda pelantikan sejumlah bupati dan walikota maka upaya finalisasi Raqan tersebut menjadi terkendala.
Gubernur mengaku prihatin, setelah tujuh tahun MoU Helsinki, turunan dari UUPA yang seperti ini belum dapat diselesaikan. Gubernur mengharapkan sejumlah qanun strategis Aceh lainnya dapat diselesaikan dalam tahun 2012 ini.
Khusus Rancangan Qanun Identitas Aceh, Gubernur memberikan waktu selama dua pekan kepada jajaran eksekutif untuk memfinalisasinya dan selanjutnya diteruskan kepada DPRA.
“Saya berikan waktu dua pekan untuk finalisasi Raqan ini,” tegas Gubernur. []