Friday, March 29, 2024
spot_img

Gerakan Buruh Aceh Konvoi Tolak Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Seratusan buruh dan mahasiswa di Aceh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) melakukan aksi demonstrasi di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kota Banda Aceh, Senin (26/8). Dalam aksi tersebut para buruh menyatakan penolakannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aksi demonstrasi dimulai sekitar pukul 09.15 WIB di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Kemudian massa konvoi menggunakan kendaraan roda dan empat menuju Kantor DPRA.

Kedatangan massa di Kantor DPRA disambut anggota dewan Iskandar Usman Al-Farlaky. Di depan gedung dewan itu, massa berorasi secara bergantian. Selama satu jam di DPRA, massa kemudian melanjutkan konvoi ke Kantor Gubernur Aceh.

Dalam orasi di halaman DPRA yang dikawal puluhan aparat kepolisian, massa menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dinilai merugikan buruh.

Gerakan buruh Aceh itu meminta Pemerintah Aceh baik melalui DPRA dan Plt Gubernur Aceh agar mengeluarkan surat dukungan terhadap penolakan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut untuk disampaikan kepada DPR RI.

Koordinator Aksi, Habibi Inseun, menyatakan penolakan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut karena ada beberapa pasal yang merugikan buruh. Seperti pengurangan pesangon, penyesuaian upah dua tahun sekali, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh pemerintah pusat, serta pelarangan mogok kerja.

“Selain itu, ada pasal penghilangan struktur dan skala upah, penghapusan aturan penggunaan TKA (tenaga kerja asing), dan penghilangan aturan tentang penyediaan fasilitas kesejathteraan kerja,” kata Habibi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, yang turut berorasi dalam aksi itu menyatakan penolakan revisi UU Ketenagakerjaan dikarenakan terdapat 16 butir pasal yang merendahkan buruh. Menurutnya, jika revisi tetap dilakukan, maka itu sebuah kemunduran bagi buruh di Indonesia.

“Semestinya perubahan ini harus selangkah lebih maju, tapi ini mundur 10 langkah ke belakang. Harapan kita agar DPRA bisa menyisir pasal per pasal rancangan revisi UU Ketenagakerjaan. Mulailah dari Aceh, dewan memperjuangkan hak ketenagakerjaan,” ujar Syahrul.

Anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky yang menerima massa, menyampaikan DPRA akan mengeluarkan surat rekomendasi atas tuntutan buruh yang nantinya bakal disampaikan kepada DPR RI.

“DPRA menerima tuntutan organisasi buruh dan pekerja ini, kita akan mengeluarkan rekomendasi atas tuntutan mereka dan akan kami sampaikan ke tim pembahas di DPR RI,” kata Iskandar.

Ia berpandangan, buruh merupakan kelas masyarakat utama yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya buruh tidak boleh dinomorduakan. “Artinya pemilik kepentingan modal jangan semena-mena mendukung revisi undang-undang, tapi kita mengabaikan kepentingan buruh yang sangat banyak di Indonesia,” tuturnya.[]

HABIL

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU