Polisi menggelar barang bukti bersama SH (25) tersangka pembawa narkotika jenis shabu-shabu seberat tiga kilogram di Polresta Banda Aceh, Sabtu (17/8). Shabu senilai delapan milyar lebih itu ditangkap saat diperiksa x-ray Bandara Sultan Iskandar Muda dan rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan pesawat.