Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sofyan memperlihatkan sejumlah barang bukti narkoba jenis Sabu dan ganja di aula Mapolres setempat saat Konferensi Pers, Rabu (16/4). Dua tersangka dengan barang bukti 46 paket shabu seberat 62,99 gram dan satu bungkus ganja 5,20 gram ditangkap di Dusun Kuta Glumpang Mon Geudong dan di Desa Meunasah Manyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dalam operasi pemberantasan narkoba, Selasa 15 April kemarin.