Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Enam Pasangan Pelanggar Syariat Dicambuk di Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, kembali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 6 pasangan pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di hadapan umum.

“Sebenarnya hari ini 7 pasangan (14 orang) yang dicambuk, namun satu pasangan lagi naik banding. Jadi yang dicambuk hari ini 6 pasangan (12 orang),” ujar Kabid Penindakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP-WH Aceh, Marwan, usai prosesi eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Syuhada Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (4/3).

Adapun keenam pasangan pelanggar Qanun Aceh yang menjalani hukuman cambuk adalah NL (20 kali), ED (20 kali), RZ (17 kali), RK (17 kali), RA (22 kali), NH (22 kali), EL (22 kali), JF (25 kali), NW (7 kali), SY (7 kali), TM (7 kali), dan YM (7 kali). Masing-masing dipotong masa tahanan selama 3 bulan atau setara 3 kali cambukan.

Sebanyak empat pasangan terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat (bermesra-mesraan) yang diatur Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Sedangkan dua pasangan lainnya yang dijatuhi hukuman cambuk masing-masing tujuh kali terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Semua ditangkap di sebuah hotel, satu tempat sekitar dua bulan lalu. Semuanya Muslim,” sebut Marwan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Banda Aceh, Faisal, yang mewakili wali kota dalam sambutannya menyatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh punya komitmen kuat untuk menegakkan Syariat Islam di Banda Aceh. Seiring banyaknya pelanggar syariat yang ditangkap di hotel-hotel, pihaknya akan membuat pembinaan kepada pemilik hotel.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU