Friday, April 19, 2024
spot_img

Eksekusi Hukuman Cambuk Terhenti di Sabetan ke-52

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Seorang terpidana pemerkosaan anak di bawah umur di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk sebanyak 169 kali. Namun, eksekusi cambuk terhadap pria berinisial RO (28) itu terhenti pada sabetan ke-52, karena terpidana mengalami luka lecet berat pada bagian punggungnya.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap RO digelar di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis (24/9). Eksekusi uqubat cambuk di tengah pandemi COVID-19 ini berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan, petugas dan terpidana memakai masker serta antar petugas saling menjaga jarak.

RO merupakan terpidana keenam yang menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin. Sebelumnya ada lima terpidana maisir (perjudian) yang lebih telah menjalani hukuman cambuk.

Sebelum menjalani hukuman cambuk, RO telah terlebih dahulu dinyatakan dalam kondisi sehat. Setelah diumumkan dalam keadaan sehat, baru kemudian algojo memulai eksekusi cambuk.

Ketika hukuman cambuk berlangsung, RO beberapa kali mengangkat tangan tanda meminta berhenti. Petugas mendekati dan memberinya air. Bahkan terpidana RO juga sempat dipersilakan duduk beristirahat sejenak. Kondisi begini sempat terjadi sekitar 8 kali sebelum kemudian benar-benar dihentikan pada sebetan rota ke-52.

Setelah sebetan ke-52 karena sudah beberapa kali terpidana mengangkat tangan, petugas kemudian meminta tim dokter untuk memeriksa kesehatannya. Pria RO itu pun dibawa ke dalam ruangan untuk diperiksa kesehatannya.

Beberapa saat kemudian, petugas medis menyatakan jika terpidana tidak bisa melanjutkan hukuman cambuk karena mengalami luka pada punggungnya.

“Di punggung kanan atasnya terpidana ditemukan lecet berat. Kalau dilanjutkan cambuk bakal berdarah. Kemungkinan kalau dilanjutkan dipukul di tempat yang sama pembuluh darahnya bisa pecah berdarah,” ujar petugas medis dari PSC Kota Banda Aceh, dr Sarah.

Setelah memeriksa kesehatan terpidana, tim medis merekomendasikan hukuman cambuk terhadap RO untuk ditunda. Menurut Sarah, luka pada punggung RO diperkirakan pulih dalam seminggu ke depan.

Dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini, RO divonis 175 kali cambuk, dan dikurangi masa tahanan sebanyak 6 kali cambuk.

Pria berusia 28 tahun itu dalam persidangan dinyatakan terbukti memperkosa anak berusia 13 tahun sebanyak dua kali. Mahkamah Syar’iah Kota Banda Aceh menyatakan RO bersalah melanggar Pasal 50 jo. Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Adapun 5 terpidana lainnya yang dicambuk sebelum RO semuanya karena terbukti melanggar qanun syariat Islam tentang maisir (perjudian). Sebanyak tiga di antaranya yakni IK, MU dan ZM dicambuk 5 kali setelah dipotong masa tahanan 1 kali cambuk.

Sedangkan dua terpidana lainnya yaitu TA dan ZU dicambuk masing-masing 8 kali, setelah dipotong masa tahanan 1 kali cambuk.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU