BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Resort Kota Banda Aceh akhirnya menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Khalidin Lhong, Kamis (21/11/2013). Ia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus pemotongan honor terhadap seribu anggota Pamong Praja dan Polisi Syariat. Selain Khalidin, polisi juga menahan Teuku Armansyah, kepala Bagian Tata Usaha lembaga tersebut, yang disebut ikut memuluskan tindakan tersebut.
Kedua pejabat Satuan Pamong Praja dan Polisi Syariat itu dipersalahkan karena diduga telah menyunat honor anak buahnya.
Ironisnya, Khalidin ditangkap polisi sepulang dari menunaikan ibadah haji, Rabu (20/11/2013). “Hari ini kita tetapkan sebagai tahanan Polresta, karena sebelumnya beliau berangkat haji,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Banda Aceh Komisaris Polisi Erlin Tangjaya, Kamis.
Penahanan ini, kata Erlin, dilakukan setelah polisi menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Aceh. Dalam hasil audit itu, kedua pejabat Polisi Syariat itu disebutkan menyunat gaji 1.000 anak buahnya yang berstatus kontrak. Tindakan itu dilakukan sejak Januari hingga Mei 2013.
Tindakan kedua pejabat Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah itu, kata Erlin, negara mengalami kerugian sebesar Rp650 juta. Pemotongan itu dilakukan pada saat pengadaan seragam olahraga, pembelian mesin cetak kartu anggota, laminating surat keterangan kontrak pegawai, dan biaya tes urin.
“Uang tersebut seharusnya untuk gaji. Kalau pengadaan (celana) training dan lain-lain, harus ada alokasi dana tersendiri,” kata Erlin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Khalidin Lhong membantah semua tudingan polisi. “Satu Rupiah pun uang itu tidak saya makan,” kata Khalidin kepada wartawan saat berada di ruang Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Banda Aceh.
Kata Khalidin, pemotongan uang sebesar Rp650 juta itu dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Teuku Armansyah) untuk pembuatan kartu anggota dan lainnya. Ia mengaku tidak tahu menahu dengan tindakan tersebut.
Polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp210 juta, komputer, printer, dan sejumlah barang bukti lainnya. []