LANGSA | ACEHKITA.COM – Dua terduga teroris ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror di Kota Langsa, Aceh. Penangkapan ini berlangsung pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.Â
“Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, kepada jurnalis, Jumat (22/1/2021) malam.
Winardy menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap SB alias AF seorang pegawai negeri sipil di Desa Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama. Sedangkan di Desa Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, aparat menangkap MY, seorang nelayan.
“Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi,” ujar Winardy.
Winardy mengaku masih menanti perkembangan hasil pemeriksaan dari Densus 88 Antiteror. “Kami masih menunggu update,” sebutnya.[]