REUTERS/Gleb Garanich

REUTERS/Gleb Garanich
REUTERS/Gleb Garanich

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dua perempuan yang ditangkap karena diduga lesbian akan menjalani masa rehabilitasi. “Mereka akan menjalani masa rehabilitasi,” kata Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Polisi Syariat Banda Aceh Evendi A. Latief kepada acehkita.com, Sabtu (3/10/2015).

Senin tengah malam lalu, Polisi Syariat Banda Aceh menangkap dua perempuan yang tengah berangkulan di kawasan Ulee Lheue. Mereka dibawa ke kantor WH untuk dimintai keterangan.

Evendi menyebutkan, WH sempat kesulitan dalam proses penyelidikan terhadap perempuan berusia 18 dan 19 tahun itu. Namun, keduanya akhirnya mengaku bahwa mereka lesbi. “Juga berdasarkan bukti-bukti yang ada pada HP mereka,” lanjut Evendi.

Menurut Evendi, kedua perempuan itu diamankan di kantor WH selama empat malam, sebelum akhirnya diserahkan kepada Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Polda Aceh. “Mereka akan direhabilitasi oleh psikolog dari PPA Polda dan Dinas Sosial Aceh,” lanjutnya.

Kedua perempuan ini dinyatakan melanggar aturan pelaksanaan hukum Islam di Banda Aceh, yaitu Qanun No 11/2002 tentang Aqidah dan Syiar Islam serta Perda No 5/2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

“Mereka tidak diproses dengan Qanun Jinayat. Pasalnya, Qanun Jinayat belum berlaku saat ini,” lanjut Evendi.

Penangkapan kedua perempuan ini mengundang protes dari lembaga pemantau hak asasi manusia berbasis di New York, Amerika Serikat: Human Rights Watch.

Direktur Program LGBT pada Human Rights Watch Graeme Reid menyebutkan, penangkapan dan penahanan dua perempuan berusia 18 dan 19 tahun itu merupakan penyalahgunaan wewenang polisi (syariat) dan mengancam semua orang di Indonesia.

“Pemerintah Indonesia perlu menekan Aceh untuk mencabut hukum baru yang diskriminatif ini,” sebut Reid dalam pernyataan resmi lembaga itu, Jumat (2/10/2015).

Evendi membantah kedua perempuan itu ditahan. “Kami hanya mengamankan, tidak ada penahanan. Kami mengamankan untuk mencari solusi. Apa yang mereka lakukan melanggar hukum yang berlaku di Aceh, yaitu Syariat Islam,” kata Evendi. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.