Friday, April 26, 2024
spot_img

DPRA Bantah Qanun Wali Nanggroe Diskriminatif

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh mengatakan bahwa tidak ada diskriminasi dalam perumusan Rancangan Qanun Lembaga Wali Nanggroe. Hal itu disampaikan Abdullah Saleh menanggapi pernyataan mahasiswa Gayo yang menolak qanun tersebut disahkan jika salah satu syarat menjadi Wali Nanggroe harus mampu berbahasa Aceh.

“Tidak ada diskriminasi dalam perumusan Qanun Lembaga Wali Nanggroe ini. Karena perumusan ini telah kita lakukan di beberapa tempat dengan melibatkan semua pihak,” kata Abdullah Saleh kepada wartawan, Jumat (2/11).

Ketika Pansus mengadakan Rapat Dengar Pendapat, kata politikus Partai Aceh itu, dilibatkan semua elemen masyarakat yang ada di Aceh. “Jadi tidak ada diskriminasi, sangat transparan dan sangat terbuka. Lalu barang kali ini ada satu dua kawan-kawan yang menyampaikan aspirasi ini kita pikir ini persoalan informatif aja,” jelasnya.

Sementara mengenai bahasa Aceh yang menjadi syarat untuk menjadi Wali Nanggroe, ia mengatakan bahwa DPRA belum mengesahkan mengenai bahasa Aceh mana yang di maksud dalam draf qanun tersebut.

“Belum disepakati bahasa Aceh mana yang digunakan. Tapi yang berkembang adalah bahasa Aceh yang lazim digunakan di masyarakat seperti peu haba (Apa kabar),” pungkasnya. “Qanun Wali Nanggroe tidak mendiskriminasikan suku manapun.”[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU