Wednesday, May 1, 2024
spot_img

DPR Akan Panggil Mendagri terkait Pilkada Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dan Menteri Dalam Negeri rencananya akan dipanggil DPR RI untuk menjelaskan kondisi perkembangan politik di Aceh menjelang pemilihan kepala daerah Aceh. Apalagi, suhu politik di Aceh memanas akibat terjadinya ketidakjelasan regulasi pelaksanaan pilkada.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil dan anggota Komisi II Rahardi Zakaria di hadapan seratusan lebih masyarakat Aceh yang mengikuti dialog politik yang diselenggarakan Forum Bersama DPD/DPR RI Asal Aceh di Hotel Hermes Banda Aceh, Minggu (13/11).

Nasir Djamil menyebutkan, aspirasi yang mengemuka dalam dialog politik ini akan disampaikan Forbes ke pimpinan DPR-RI dan DPD-RI, serta kepada Tim Pengawas Otonomi Khusus Aceh dan Papua yang diketuai Priyo Budi Santoso.

“Pada masa sidang ini kita akan mengundang kembali, sekali lagi, mengundang kembali Menko Polhukam, Mendagri, KPU, dan Bawaslu, terakit dengan belum selesainya aturan main mengenai pilkada,” kata Nasir kepada wartawan di sela-sela dialog.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, Parlemen Indonesia perlu meminta penjelasan terkait kekisruhan regulasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah di provinsi bekas konflik ini.

Kekisruhan regulasi, sebut Nasir, telah menyebabkan Komisi Independen Pemilihan Aceh mengubah beberapa kali tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada. Sebelumnya, KIP Aceh menjadwalkan pilkada berlangsung pada 14 November 2011. Namun jadwal ini berubah menjadi 24 Desember, setelah adanya masa cooling down pilkada selama sebulan pada Agustus. Jadwal berubah lagi menjadi 16 Februari 2012 akibat adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi.

Menurut Nasir, perubahan jadwal pilkada dari tahun 2011 menjadi awal 2012 mempunyai konsekuensi, terutama pada anggaran. “Tentu ada konsekuensinya, seperti konsekuensi anggaran, dan juga konsekuensi di mana calon yang mau mendaftar sekarang tidak bisa lagi karena sudah ditutup, belum lagi soal waktu verifikasi,” ujar mantan wartawan ini.

Senada dengan Nasir, Rahardi Zakaria juga menyebutkan, parlemen akan memanggil pihak-pihak terkait memperjelas masalah pilkada Aceh yang semakin tak menentu. “Kita akan membawa persoalan ini ke Komisi II,” kata Rahardi.

Nasir menyebutkan, pemanggilan itu akan dilakukan pada masa sidang yang digelar November 2011.

Hadir dalam dialog itu sejumlah petinggi Partai Aceh dan Gerakan Aceh Merdeka, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Rektor Unsyiah Prof Darni M. Daud, bekas Rektor IAIN Ar-Raniry Prof Yusni Sabi, bekas Menteri Luar Negeri Gerakan Aceh Merdeka Zaini Abdullah, bekas Menteri Pertanahan Gerakan Aceh Merdeka Zakaria Saman, bekas Ketua Panitia Khusus Undang-undang Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan, tokoh Aceh yang juga guru besar Universitas Indonesia Prof Bachtiar Aly, bekas Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen Djali Yusuf. Sementara dari kalangan senator dan parlemen Indonesia yang hadir yaitu Ahmad Farhan Hamid, M. Nasir Djamil, Teuku Bachrum Manyak, Abdurrahman BTM, dan Marzuki Daud. []

Kunjungi ACEHKITA versi Mobile di http://m.acehkita.com
Twitter: @acehkita
Facebook: Komunitas AcehKita

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU