Thursday, April 25, 2024
spot_img

Diskusi FJL: Populasi Harimau Sumatera di Aceh Kian Terancam

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sepanjang semester pertama tahun 2020 telah terjadi 18 kasus konflik manusia dengan harimau di Aceh, angka yang tinggi dibandingkan sembilan kasus yang terekam sepanjang 2019 lalu. Akibatnya keberlangsungan hidup harimau sumatera (Panthera tigris Sumatrae) kian terancam.

Hal itu mengemuka dalam diskusi daring ‘Harimau Sumatera, Raja Hutan Terusir dari Rimba’ yang digelar oleh Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Sabtu (11/7). Diskusi yang menghadirkan empat pembicara ini didukung oleh Lembaga Galang Suar Keadilan (LGSK), Flora Fauna Internasional, dan Flora Fauna Aceh.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto mengatakan, sepanjang semester pertama 2020 terjadi 18 kasus konflik harimau, sama dengan jumlah kasus pada tahun 2019. Diprediksi konflik harimau akan masih akan terjadi karena dalam beberapa hari ini di kawasan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, harimau berkeliaran di kawasan perkebunan warga.

Ia menyebut, adapun populasi harimau sumatera di Aceh saat ini diperkirakan sekitar 200 ekor, berada di Kawasan Ekosistem Leuser dan Ulu Masen. Namun, data itu telah lama tidak diperbarui.

Agus menjelaskan ada beberapa faktor pemicu konflik satwa seperti pembukaan kawasan hutan, perubahan fungsi lahan, perburuan, dan pola perkebunan tradisional yang tidak mempertimbangkan satwa lindung.

“Kami melakukan sosialisasi dan pelatihan ke masyarakat agar mencegah terjadinya konflik secara mandiri,” sebutnya.

Ia menilai para pihak telah bekerja maksimal dalam upaya perlindungan satwa liar. Namun, sinergisitas belum terbangun dengan baik. Oleh sebab itu, Agus mengajak para pihak untuk saling terkoneksi bekerja perlindungan satwa.

Direktur Flora Fauna Aceh, Dewa Gumay menyatakan penanggulangan konflik satwa harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari penataan kawasan hingga penindakan hukum. Menurutnya, penindakan hukum yang lemah tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku.

Dewa menilai belum semua aparat kepolisian memiliki semangat yang sama dalam mengungkap kasus kejahatan satwa liar dan konservasi. Dewa menyebutkan masih ada kasus yang belum tuntas diungkap seperti kasus kematian 5 ekor gajah di Aceh Jaya, kematian 1 ekor harimau di Aceh Selatan, dan kematian gajah di Pidie Jaya.

“Ini menjadi preseden buruk dalam kasus penindakan hukum kejahatan perburuan dan perdagangan gelap satwa liar,” kata Dewa.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Aceh AKBP Muliadi mengatakan jajaran kepolisian memiliki semangat kuat menindak pelaku kejahatan satwa liar dan konservasi. Bulan lalu empat tersangka perdagangan kulit harimau ditangkap di Aceh Timur.

Namun, terkait kasus kematian 5 ekor gajah di Aceh Jaya masih ditangani oleh polres setempat. Sedangkan kematian satu ekor harimau di Aceh Selatan juga ditangani polres di sana. “Kami masih memantau perkembangan, jika perlu kasus itu ditarik ke Polda Aceh,” sebutnya.

Mulyadi mengajak semua pihak untuk terlibat mengawasi proses hukum dalam kasus kejahatan satwa liar. Pengawasan yang dilakukan oleh publik akan mempengaruhi tingkat vonis terhadap terdakwa.

Peneliti Pusat Kajian Satwa Liar Unsyiah, Wahdi Azmi, menyebut perlu pelibatan aparatur desa dalam upaya mitigasi konflik satwa. Pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten dan provinsi, harusnya memiliki semangat yang sama untuk melindungi kawasan dan satwa.[RIL]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU