Friday, March 29, 2024
spot_img

4 Orang Diduga Pelaku Perburuan Harimau Sumatera di Aceh Dibekuk

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap empat tersangka yang diduga pelaku kejahatan perburuan satwa dilindungi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Aceh Timur. Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Margiyanta, menyampaikan keempat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut ditangkap di depan SPBU Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Rabu (17/6) saat ingin menjual kulit dan organ Harimau Sumatera, namun belum ada pembelinya.

“Ada 4 tersangka yang sudah kita amankan, masing-masingnya berinisial MR (43), A (47), MD (50), dan S (47). Dan satu lagi tersangka masih dalam DPO (daftar pencarian orang),” ujar Margiyanta dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (22/6).

Margiyanta mengatakan, adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka tersebut terdiiri dari 1 kulit Harimau Sumatera, 4 taring beserta tulang belulang, serta 4 taring Beruang Madu dan 20 kukunya.

Ia menyebut, Harimau Sumatera tersebut ditangkap menggunakan jerat, kemudian dibiarkan beberapa hari sehingga akan mati sendiri.

“Modusnya dengan dipasang jebakan. Yang kita tangkap ini dijerat kakinya, tanpa dibunuh, akan mati sendiri. TKP-nya di Gayo Lues, kemudian kita tangkap di Aceh Timur,” sebutnya.

Menurutnya, kulit harimau tersebut bisa laku dijual dengan harga Rp 100 juta. Begitu juga dengan gigi dan tulang belulangnya juga ada nilai ekonomisnya.

“Pelaku dan barang buktinya kita amankan di Polda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Margiyanta.

Ia menambahkan, keempat tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU