BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Untuk meminimalisasi angka kecelakaan di jalan raya, Kementerian Agama dan Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh bersepakat untuk menjadikan materi “disiplin berlalu-lintas” sebagai salah satu materi ajar di madrasah yang berada di lingkungan Kementerian Agama di Aceh.
Masuknya materi disiplin lalu lintas ke dalam kurikulum madrasah dilakukan setelah penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Kanwil Kementerian Agama Aceh Ibnu Sakdan dan Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Unggul Sedyantoro di Banda Aceh, Jumat (6/1).
“Materi disiplin lalu lintas akan dimasukkan ke dalam kurikulum muatan lokal atau mata pelajaran yang relevan di madrasah pada setiap jenjang di Aceh,” kata Kanwil Kementerian Agama Ibnu Sakdan.
Ibnu Sakdan menyebutkan, pascapenandatangan kesepakatan ini, kedua belah pihak akan segera menyiapkan materi kurikulum berlalu lintas dan pelatihan bagi guru madrasah yang akan mengajarkan materi pendidikan disiplin berlalu lintas.
“Ke depan diharapkan ada madrasah percontohan di Aceh yang menerapkan pendidikan berlalu lintas kepada peserta didik,” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Unggul Sedyantoro menyebutkan, memasukkan disiplin berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan di madrasah merupakan bagian dari program polisi “saweue sikula” yang digagas Kapolda Irjen Iskandar Hasan.
Dia mengharapkan, kurikulum ini bisa ikut mengubah cara anak sekolah dalam berkendara di jalan raya. []