harnas.co

BANDA ACEH — Sejumlah nelayan asal Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang menyampaikan keluhan ke Parlemen Aceh, Selasa (10/2/2015). Mereka mengadu terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melarang nelayan menangkap ikan menggunakan pukat trawl.

Pengaduan ini disampaikan para nelayan ke DPRA menyusul beberapa nelayan yang ditangkap patroli TNI Angkatan Laut karena menjaring ikan menggunakan pukat. Bahkan, para nelayan asal Idi, Aceh Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengkapan nelayan ini dilakukan setelah Menteri Keluatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Permen No 2/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik.

Koordinator perwakilan nelayan, Faisal Zakaria, meminta DPRA untuk melobi Menteri Susi agar memberikan keringanan terhadap peraturan tersebut.

“Kalau ini tidak ada solusi, semua nelayan yang menggunakan pukat trawl tidak berani melaut setelah ditangkap rekannya dan sudah menjadi tersangka,” ujar Faisal seperti dilansir merdeka.com, Selasa (10/2/2015).

Menurut Faisal, banyak nelayan di Aceh menggunakan pukat trawl dalam menangkap ikan di laut. Jika pemerintah tidak memberikan keringan, kata Faisal, akan banyak nelayan yang menganggur.

“Ini belum lagi dihitung penjual ikan eceran dan pengepul ikan. Mereka juga terancan tidak ada lagi pekerjaan,” sebut Faisal.

Untuk itu, para nelayan berharap DPRA menyampaikan aspirasi mereka ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meski begitu, Faisal mengaku tidak keberatan dengan kebijakan Pemerintah Pusat tersebut. “Tapi kami ini setelah dilarang mau ke mana? Harusnya ada solusi konkret,” kata dia.

Sementara itu, anggota DPRA Iskandar Usman Al Farlaki mengaku akan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kepolisian Daerah Aceh untuk mencari solusi terhadap masalah ini. []

MERDEKA.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.