Friday, April 26, 2024
spot_img

Desertir TNI

Asral (45), bekas anggota Koramil Samadua Aceh Selatan, meninggalkan ruang Pengadilan Milter Banda Aceh, Selasa (10/11). Pengadilan Milter memutuskan untuk tetap mengadili bekas anggota TNI yang membelot ke Gerakan Aceh Merdeka itu secara hukum militer walaupun dalam eksepsi, Asral menganggap kasusnya bagian dari politik.

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU