Asral (45), bekas anggota Koramil Samadua Aceh Selatan, meninggalkan ruang Pengadilan Milter Banda Aceh, Selasa (10/11). Pengadilan Milter memutuskan untuk tetap mengadili bekas anggota TNI yang membelot ke Gerakan Aceh Merdeka itu secara hukum militer walaupun dalam eksepsi, Asral menganggap kasusnya bagian dari politik.