BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin mengatakatan, sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adalah dengan membentuk kelompok-kelompok keluarga maupun desa sadar hukum. Desa sadar hukum harus bebas dari pengaruh narkotika dan obat-obat terlarang.
“Gampong sadar hukum ditetapkan setelah dilakukan pembinaan dan penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapakan,” kata Amir dalam sambutannya di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Jumat (28/9).
Kriteria untuk gampong sadar hukum, kata Amir, untuk saat ini ada penambahan dua item sebagai syarat yang harus dipenuhi, yaitu tidak terjadi penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya serta masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan.
“Keduanya sangat penting mengingat masalah penyelahgunaan narkotika sudah menjadi masalah nasional, regional, bahkan internasional. Termasuk pula penyalahgunaan yang terjadi dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Sedangkan kelestarian lingkungan hidup, jelas Amir, juga harus menjadi perhatian bersama. Hal itu sejalan dengan gerakan yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam gerakan menanam satu milyar pohon.
“Sehingga mulai dari sekarang kita harus mewariskan lingkungan hidup yang bersih dan nyaman kepada anak cucu kita,” harapnya.
Amir berharap agar semua desa atau gampong di Aceh nantinya menjadi gampong sadar hukum dimasa yang akan datang.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 48 gampong di empat kabupaten di Aceh ditetapkan sebagai gampong sadar hukum tahun 2012. Desa itu tersebar di Aceh Timur, Aceh Tengah, Bireuen, dan Kota Banda Aceh. []