BANDA ACEH — Nama Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana harian (Plh) gubernur Aceh. Pasalnya, Gubernur Zaini Abdullah yang kembali mencalonkan diri pada pilkada 2017, harus cuti.
Kewajiban cuti berlaku setelah Komisi Independen Pemilihan menetapkan bakal calon sebagai calon. Fase ini akan dilakukan KIP Aceh pada 24 Oktober mendatang. Dengan begini, Zaini harus mengambil cuti –sekitar 3,5 bulan.
Selama cuti, roda pemerintahan dijalankan oleh Plh gubernur yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun, Gubernur Aceh sudah mengusulkan nama Plh, yaitu Dermawan.
“Surat usulan Plh Gubernur akan diantar oleh Gubernur dr Zaini Abdullah kepada Mendagri pada Kamis (13/10/2016),” kata Asisten I Setda Aceh Muzakkar A. Gani, seperti dilansir serambinews.com.
Alasan pengusulan Dermawan, karena saat ini ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah yang sudah memahami kondisi Aceh. Alasan lainnya adalah, Dermawan saat ini juga menjabat sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh. Selama tiga bulan ke depan, akan ada pembahasan RAPBA 2017 dengan DPRA. []