BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam Iskandar Muda menyita 10 ton minyak tanah tanpa dokumen dari dua unit truk dan mengamankan dua supir pengangkutan minyak tersebut di Lambaro, Aceh Besar, Kamis (17/1/2013).
Kepala Seksi Penyidikan Denpom Kodam Iskandar Muda Mayor CPM Hasanuddin Siagian menyebutkan, pihak Denpom sudah membuntuti dua mobil pengangkutan itu sejak dari Saree, Aceh Besar, setelah sebelumnya mendapatkan informasi adanya dua truk bermuatan minyak tanah tanpa dokumen masuk ke Aceh.
Hasanuddin menambahkan, setelah memperoleh informasi tersebut pihaknya mengerahkan personel untuk menyelidiki mobil bernomor polisi BK 8109 PH dan BL 8531 HB yang dikemudikan Nasib dan Juli Iskandar.
“Dan ternyata benar informasi itu lalu kita ikuti dan tangkap,” ujar Mayor CPM Hasanuddin Siagian di Banda Aceh, Kamis (17/1/2013).
Setelah ditangkap, Denpom menyerahkan dua truk bermuatan minyak beserta supirnya ke Kepolisian Resort Kota Banda Aceh.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Erlin Tangjaya menyatakan, telah menerima barang bukti berupa minyak dan dua supir truk tersebut.
Erlin menyebutkan, dari pemeriksaan awal Denpom Iskandar Muda ada indikasi keterlibatan oknum TNI. “Belum diketahui dari kesatuan mana. (Yang bersangkutan) sudah melarikan diri,” ujar Erlin. Namun ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut. []