BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Demokrat Aceh menegaskan ketidaksetujuan mereka terhadap upaya pelbagai kalangan yang mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terkait kisruh pemilihan kepala daerah Aceh.
Ketidaksetujuan itu disampaika Ketua DPW Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin dalam pertemuan dengan calon perseorangan di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Senin (16/1). Hari ini, puluhan kandidat perseorangan bertemu untuk menyikapi perkembangan politik setelah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggugat tahapan pemilihan ke Aceh.
Mawardy menyebutkan jika Presiden Yudhoyono mengeluarkan Perpu maka akan menjadi blunder bagi Presiden dan Partai Demokrat. “Partai-partai lain sedang mencari kelemahan Presiden. Jika Perpu dikeluarkan, maka Presiden akan dikorbankan,” kata Mawardy.
Menurutnya, kekisruhan politik menjelang pilkada Aceh tak perlu ditengahi oleh Presiden. Sebab, Presiden tak perlu mencampuri proses pilkada Aceh. “Cukup dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. “Semua pihak harus bisa menerima keputusan MK. Jangan lagi dicari Perpu.”
Partai Demokrat Aceh telah melakukan lobi-lobi politik agar Presiden tak perlu mengeluarkan Perpu. Mawardy mengajy telah menyampaikan ketidaksetujuannya pada Perpu ini melalui pengurus DPP Partai Demokrat agar disampaikan kepada Presiden Yudhoyono yang notabene pendiri Partai Demokrat.
Nasib pilkada Aceh makin tak menentu setelah Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri menggugat tahapan pilkada Aceh ke Mahkamah Konstitusi. Kemendagri meminta agar MK memerintahkan KIP membuka lagi masa pendaftaran pilkada. Sore ini, MK akan kembali menyidangkan gugatan ini. []