Tuesday, May 7, 2024
spot_img

“Demi Perdamaian, Kita Mundur Selangkah”

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sikap melunak DPR Aceh dan keikutsertaan Partai Aceh dalam pemilihan kepala daerah diakui Ketua Komisi I DPR Aceh Adnan Beuransyah sebagai upaya langkah kompromi untuk memajukan Aceh. Parlemen tak khawatir jika ada anggapan miring terhadap mereka.

Adnan Beuransyah menyebutkan bahwa Parlemen Aceh bersedia untuk berkompromi dalam hal pelaksanaan pilkada, yang sebelumnya disebut-sebut tidak sesuai dengan Undang Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. UU menyebutkan bahwa pilkada Aceh dijalankan dengan Qanun.

Pada 28 Juni 2011, DPRA mengesahkan Qanun Pilkada yang tidak mengakomodasi calon perseorangan. Selain itu, sengketa pilkada akan diselesaikan di tingkat Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.

Namun, kini DPR Aceh seakan “merestui” tahapan pilkada Aceh meski belum ada qanun. “Ini win win solution, seperti dibilang oleh calon gubernur dr Zaini,” kata Adnan Beuransyah kepada wartawan usai menghadiri pendaftaran calon yang diusung Partai Aceh di Kantor KIP, Jumat sore.

Lalu, apakah kini DPRA mengakui pilkada Aceh? “Diakui atau tidak, ini sudah berjalan,” ujarnya.

Adnan merasa DPRA perlu mundur selangkah dengan mau kembali membahas qanun pilkada yang mengakui calon perseorangan. Apalagi, suhu politik di tingkat elite Aceh sempat memanas menjelang pilkada Aceh.

“Ini sudah krusial, kalau tidak kita tangani akan terjadi hal-hal tidak kita inginkan di Aceh. Jadi dalam rangka mencari solusi damai,” sebut mantan juru bicara Partai Aceh ini.

Adnan tak mempermasalahkan jika sikap melunak Parlemen ini bisa dianggap sebagai “menjilat ludah sendiri”.

“Walaupun kita mundur satu langkah, memang kita tahu bahwa satu hal semacam air liur yang harus kita telan kembali, kita pahami,” ujar mantan dosen IAIN Ar-Raniry ini, “tapi ini demi kepentingan perdamaian kita mundur selangkah.”

Sikap melunak DPRA dan Partai Aceh juga tak terlepas dari adanya pertemuan khusus antara Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dan Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.

Dalam pertemuan itu, Dirjen Otda dan pimpinan Partai Aceh menyepakati sejumlah hal, terutama masih adanya 21 hal di dalam UU No 11/2006, seperti pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh, yang belum sesuai dengan Nota Kesepakatan Damai yang diteken di Helsinki, 15 Agustus 2005 silam.

“Dengan catatan 21 item dari UUPA yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki harus diakomidir oleh Pemerintah Pusat dan akan menjadi prolegnas,” kata Adnan. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU