Tuesday, May 21, 2024
spot_img

Darni Pertanyakan Status Penanggung Jawab Beasiswa Unsyiah

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Darni Daud mengatakan bahwa dirinya keberatan dengan keputusan Kejaksaan Tinggi Aceh yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Hal itu disebabkan karena penanggung jawab utama pengelolaan beasiswa yang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang menarik beasiswa itu di bank itu Pembantu Rektor 1 dan dekan FKIP,” kata Darni dalam konferensi pers di Banda Aceh, Ahad (28/4/2013).

Total beasiswa itu semuanya, jelas Darni, yaitu Rp31 milyar yang terdiri atas beasiswa guru daerah terpencil sebesar Rp20,7 milyar dan beasiswa JPD Rp10,2 milyar. Sedangkan penarikan yang telah dilakukan untuk kedua beasiswa itu mencapai Rp30,5 dan adanya pinjaman/panjar sementara Rp737.500.000.

“Pinjaman itu datanya lengkap dan teman-teman bisa lihat ini,” jelasnya.

Jumlah yang telah ditarik semuanya yaitu Rp31,3. “Data ini menunjukkan ada kelebihan pengeluaran sebesar Rp289.572.500,” ujarnya.

Menurutnya, yang perlu diteliti yaitu apakah dana itu sudah disalurkan sesuai dengan peruntukan yaitu kepada mahasiswa penerima beasiswa, biaya administrasi dan monev, dan biaya menajemen Rp1.000 per mahasiswa per tahun yang digunakan untuk honor pengelola/penanggungjawab, dan kebutuhan menajemen untuk program terkait.

“Tapi sampai sekarang mereka belum memberi pertanggung jawaban kepada saya dan malah saya dilapor ke Kejati,” ungkapnya.

Dalam kasus korupsi itu Kejati Aceh telah menetapkan tiga tersangka yaitu Darni Daud yang saat itu menjabat rektor, Yusuf Aziz selaku Koordinator beasiswa Gurdacil, dan Mukhlis staf pengelola beasiswa Gurdacil.

“Padahal yang namanya korupsi harusnya yang mengambil dana, bukan sebagai penanggung jawab administratif oleh karena posisi atau jabatannya,” ujarnya.

Sementara Samsul Rizal yang merupakan penanggungjawab utama pengelolaan beasiswa tersebut, ungkap Darni, hanya diperiksa sebagai saksi. “Saya merasa keberatan dengan keputusan itu. Jika Kejati tidak serius kami akan melaporkannya ke lembaga yang lebih tinggi dan meminta KPK untuk mengusut kasus ini,” jelas Darni. “Penetapan saya sebagai tersangka tidak berdasarkan fakta dan data.”[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU